Makassar, Mata4.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyampaikan bahwa sebanyak 11 anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan di Kota Makassar kini sedang menjalani proses hukum dengan pendekatan khusus. Sebagian dari anak-anak tersebut telah dititipkan ke lembaga pemerintah seperti Dinas Sosial dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sementara sisanya dipulangkan ke orang tua masing-masing, dengan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut pelibatan anak-anak dalam aksi massa yang berujung kekerasan. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk menangani perkara ini dengan adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012).
Latar Belakang Kasus
Insiden ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar oleh kelompok masyarakat dan mahasiswa di Makassar pada akhir Agustus 2025. Aksi yang semula berlangsung damai berubah menjadi ricuh, dengan terjadinya bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan. Bentrokan ini menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas publik, termasuk bagian gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Sejumlah kendaraan dan fasilitas umum turut menjadi sasaran.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut. Dalam prosesnya, Polda Sulsel menetapkan 53 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
Penanganan Khusus terhadap Anak
Kepolisian menyatakan bahwa penanganan terhadap anak-anak tersebut dilakukan secara hati-hati, mengingat status mereka yang masih di bawah umur dan dilindungi secara hukum. Tidak dilakukan penahanan fisik di rumah tahanan, melainkan penitipan dalam pengawasan lembaga yang berwenang.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dari total 11 anak yang berstatus tersangka:
- 4 orang dititipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar,
- 5 orang dititipkan ke Dinas Sosial,
- 2 orang dipulangkan ke orang tua mereka karena dinilai memenuhi syarat untuk pengawasan di lingkungan keluarga.
“Meskipun mereka tidak ditahan di sel tahanan, proses hukum tetap berlanjut. Mereka tetap akan dipanggil dan didampingi selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Kombes Didik dalam konferensi pers, Senin (16/9).
Prinsip Perlindungan Anak Dikedepankan
Dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, aparat penegak hukum mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan anak, yang meliputi:
- Non-diskriminasi,
- Kepentingan terbaik bagi anak,
- Hak untuk hidup dan berkembang,
- Hak untuk didengar.
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bahwa anak tidak boleh langsung dikenakan proses hukum tanpa mempertimbangkan upaya restorative justice dan diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan).
“Kami sedang mempertimbangkan pendekatan diversi terhadap beberapa anak yang dinilai tidak berperan langsung dalam aksi kekerasan, melainkan hanya terbawa situasi,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana.
Imbauan Pemerintah Pusat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Dalam kunjungan kerjanya ke Makassar, ia menyampaikan imbauan kepada aparat penegak hukum agar memperhatikan aspek kemanusiaan dalam menangani anak-anak yang terlibat.
“Saya minta agar anak-anak di bawah umur yang tidak memiliki peran signifikan dalam kerusuhan dapat dipulangkan ke orang tua, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Namun tentu saja, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan,” ujar Yusril.
Tanggapan dari Lembaga Perlindungan Anak
Kasus ini juga mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat dan organisasi perlindungan anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak Wilayah Sulsel, Dian Mardiana, menilai bahwa keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan adalah alarm sosial bagi pemerintah daerah dan institusi pendidikan.
“Anak-anak yang terlibat harus dibimbing, bukan langsung dijatuhi hukuman. Mereka perlu pendampingan psikologis dan hukum yang adil. Negara tidak boleh abai terhadap proses tumbuh kembang mereka,” ujar Dian.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga identitas dan privasi anak-anak yang berstatus tersangka, agar mereka tidak mendapat stigma sosial yang merusak masa depan mereka. Komnas PA juga menyarankan media massa untuk tidak menampilkan wajah atau menyebut identitas anak dalam pemberitaan.
Pendidikan Kritis, Bukan Radikal
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa keterlibatan anak-anak dalam aksi-aksi massa yang rawan kerusuhan perlu menjadi perhatian seluruh pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga tokoh masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Rachmat Baharuddin, pakar sosiologi pendidikan dari Universitas Negeri Makassar, anak-anak saat ini menghadapi kebingungan dalam menyalurkan aspirasi sosial dan politiknya.
“Kita harus membedakan antara pendidikan kritis dan agitasi. Anak-anak perlu dibimbing untuk berpikir kritis dan memahami isu sosial, tetapi bukan diajak untuk turun ke jalan dengan risiko keamanan dan hukum,” katanya.
Kesimpulan
Penanganan terhadap 11 anak tersangka kerusuhan di Makassar menjadi contoh penting bagaimana sistem hukum Indonesia harus mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak anak.
Meskipun proses hukum tetap dilakukan, pendekatan yang lebih manusiawi dan mendidik harus menjadi prioritas. Ke depan, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas diharapkan lebih aktif dalam mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, sembari tetap memberikan ruang berekspresi yang sehat dan aman.

