Bekasi, mata4.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung untuk penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum siap saat aturan teknis resmi diberlakukan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, menjelaskan bahwa sejumlah aspek penting harus dipersiapkan sejak dini, mulai dari lokasi pelaksanaan kerja sosial hingga sistem pembimbingan bagi para terpidana.
“Poin yang disampaikan, kami sebagai aparat penegak hukum menyampaikan apa yang perlu dipersiapkan nanti pada saat ada putusan kerja sosial. Apakah nanti fasilitas umum dulu, atau pembimbingnya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus siap,” ujar Nyoman.
Menurutnya, persiapan ini penting agar ketika petunjuk teknis sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Kota Bekasi telah memiliki ekosistem yang siap menampung para terpidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial oleh pengadilan. Ekosistem tersebut mencakup penentuan lokasi penempatan kerja sosial serta mekanisme pengawasan dan pembinaan.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum dalam mematangkan implementasi KUHP baru. Kolaborasi ini melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi bersama unsur Kejaksaan dan lembaga terkait lainnya.
Waktu yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono menjelaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini mulai bergeser dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan. Dalam konteks tersebut, pidana kerja sosial dinilai sebagai alternatif hukuman yang lebih konstruktif bagi pelanggar hukum yang tidak tergolong pelaku kejahatan berat.

“Kita harus sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan aparat penegak hukum. Jadi supaya kita lebih siap kalau memang nantinya ada putusan dari pengadilan yang memutuskan bahwa terpidana ini harus menjalani pidana kerja sosial,” kata Bayu.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif dari sisi pengelolaan lembaga pemasyarakatan, terutama dalam mengurangi kepadatan penghuni lapas yang selama ini menjadi persoalan nasional.
“Sekali masuk di lapas, itu kan menambah biaya negara. Dengan adanya pidana kerja sosial ini, malah mengurangi beban keuangan negara,” tambahnya.
Meski kerangka hukum sudah tersedia melalui KUHP baru, implementasi teknis di daerah saat ini masih menunggu diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat maupun Kejaksaan Agung.
Bayu yang juga merupakan jaksa yang sedang diperbantukan di Pemerintah Kota Bekasi berharap kehadirannya dapat membantu memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta selaras dengan prinsip hukum.
“Harapannya sekarang Pemerintah Kota Bekasi lebih baik, supaya tidak ada penyimpangan-penyimpangan seperti sebelumnya. Kita di bagian hukum diharapkan bisa memperbaiki arah dan kebijakan kepala daerah,” pungkasnya.
