
Banjarmasin, Mata4.com — Pemeriksaan terhadap 16 Guru Besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, menjadi sorotan nasional. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas akademik dan tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan proses penting yang tidak bisa dihindari demi memastikan sistem pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kalau ada permasalahan, tentu kita harus perbaiki. Pemeriksaan ini bukan semata untuk mencari kesalahan, tapi untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi,” ujar Mendiktisaintek dalam konferensi pers di Jakarta.
Latar Belakang Pemeriksaan
ULM merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kalimantan Selatan yang selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan dan penelitian. Namun, beberapa waktu terakhir muncul sejumlah indikasi adanya penyimpangan dan pelanggaran akademik yang diduga melibatkan sejumlah Guru Besar di universitas tersebut.
Pemeriksaan terhadap 16 Guru Besar ini berfokus pada dugaan pelanggaran integritas akademik, seperti:
- Manipulasi karya ilmiah,
- Ketidaksesuaian administrasi pengajuan jabatan akademik,
- Praktik nepotisme dan keterlibatan jaringan mafia promosi jabatan guru besar,
- Potensi pelanggaran etika akademik lainnya.
Menurut laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan individual, berlangsung selama 21 hingga 24 Juli 2025 di kantor LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Banjarmasin Utara. Sebanyak 21 pemeriksa profesional dikerahkan untuk menelisik setiap dugaan tanpa melibatkan rektorat secara langsung, demi menjaga independensi dan objektivitas proses.
Respons Universitas Lambung Mangkurat
Menanggapi hal tersebut, pihak ULM menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemendiktisaintek. Wakil Rektor ULM, Dr. Ir. Yusuf Azis, M.Sc., menyampaikan bahwa universitas menghormati jalannya pemeriksaan dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh rekomendasi perbaikan yang akan dihasilkan.
“Kami yakin bahwa proses ini akan membantu ULM semakin maju dan memperbaiki kualitas akademik kami. Proses verifikasi ini tidak mengganggu aktivitas akademik kami, termasuk persiapan yudisium dan wisuda ke-125 yang akan dilaksanakan 7 Agustus 2025,” jelas Yusuf.
ULM juga menegaskan bahwa semua pernyataan resmi terkait proses pemeriksaan hanya dapat disampaikan melalui humas universitas. Pernyataan dari pihak luar yang tidak mewakili institusi tidak bisa dianggap sebagai keterangan resmi ULM.

www.service-ac.id
Sejarah Masalah dan Dampak Terhadap Akreditasi
Pemeriksaan terhadap 16 Guru Besar ini sesungguhnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sempat menyeret beberapa fakultas di ULM, terutama Fakultas Hukum, yang mengalami skandal integritas akademik pada tahun 2024. Skandal tersebut menyebabkan penurunan akreditasi ULM dari peringkat A menjadi C oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Setelah serangkaian perbaikan, akreditasi ULM kembali naik ke peringkat Unggul pada April 2025, namun masalah integritas akademik tetap menjadi perhatian utama pihak Kemendiktisaintek.
Pemeriksaan terbaru ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang dan mutu akademik ULM tetap terjaga.
Langkah dan Kebijakan Mendiktisaintek
Prof. Brian Yuliarto menggarisbawahi bahwa Kemendiktisaintek tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran akademik, apalagi yang melibatkan jabatan guru besar yang memiliki peran sentral dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter mahasiswa.
“Pemeriksaan ini bagian dari komitmen kami menjaga standar mutu akademik dan integritas jabatan akademik di seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mendiktisaintek menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara proporsional dan bergradasi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Sanksi tersebut bisa berupa:
- Pencabutan gelar Guru Besar,
- Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan akademik,
- Sanksi administratif lainnya,
- Bahkan tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Dampak dan Harapan bagi Dunia Pendidikan
Pemeriksaan ini memunculkan harapan dari berbagai pihak bahwa tata kelola akademik di Indonesia akan semakin transparan dan akuntabel. Pakar pendidikan dari Universitas Indonesia, Dr. Lestari Handayani, menilai:
“Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jabatan akademik harus diperketat. Tidak hanya untuk menjaga mutu, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.”
Sementara itu, sejumlah mahasiswa dan alumni ULM menyampaikan dukungan atas langkah pemerintah dan menuntut adanya tindakan tegas agar nama baik kampus tetap terjaga dan kualitas pendidikan terus meningkat.
Penutup
Kasus 16 Guru Besar ULM yang diperiksa oleh Kemendiktisaintek menjadi momentum penting bagi penegakan integritas akademik di Indonesia. Pemerintah melalui Mendiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi dan menjaga mutu akademik di seluruh perguruan tinggi.
Proses pemeriksaan yang transparan dan sanksi yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Dengan demikian, pendidikan tinggi di Indonesia tidak hanya mengedepankan kuantitas, tetapi juga kualitas dan akuntabilitas.