Bekasi, Mata4.com – Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketentuan ini bersifat memaksa, di mana setiap perusahaan yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri, melaporkan kegiatan usaha, serta membayar pajak sesuai ketentuan, meskipun tidak menerima imbalan langsung dari negara.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU KUP menegaskan kewajiban ini dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor usaha. Dengan jumlah perusahaan yang begitu banyak di Indonesia, kontribusi mereka menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Meski begitu, hanya sebagian kecil perusahaan yang memberikan setoran pajak dalam jumlah besar hingga masuk kelompok pembayar pajak terbesar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara rutin mempublikasikan daftar perusahaan pembayar pajak terbesar sebagai bentuk transparansi sekaligus penghargaan kepada wajib pajak berprestasi. Pada 2024, DJP merilis daftar 20 perusahaan penyumbang pajak terbesar untuk realisasi tahun pajak 2023, antara lain:
- Grup Djarum – Robert Budi Hartono
- Grup Adaro – Garibaldi Thohir
- Grup Bayan Resources – Low Tuck Kwong
- Grup Indofood – Anthoni Salim
- Grup Sinarmas – Indra Widjaja
- Grup Gudang Garam – Susilo Wonowidjojo
- Grup Indika Energy – Hapsoro
- Grup MedcoEnergi – Ir. Arifin Panigoro
- Grup Musim Mas – Bachtiar Karim
- Grup Wings – Ir. Eddy William Katuari
- Grup Trakindo – Rachmat Mulyana Hamami
- Grup Agung Sedayu – Susanto Kusumo
- Grup CT Corp – Chairul Tanjung
- Grup Harum Energy – Lawrence Barki
- Grup Triputra – Ny. T.P. Rachmat L.R. Imanto
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Untuk tahun 2025, DJP belum merilis daftar terbaru. Namun, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa BI termasuk salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia. BI diperkirakan akan membayar pajak hingga Rp2,95 triliun pada akhir 2025, dengan realisasi hingga September 2025 sebesar Rp1,56 triliun.
Selain kontribusi pajak, Anggaran Tahunan BI (ATBI) diproyeksikan mencatat surplus sekitar Rp68,7 triliun pada akhir tahun, dengan realisasi hingga September mencapai Rp77,9 triliun. Perry menekankan bahwa kinerja positif BI didukung oleh tata kelola yang transparan, manajemen risiko disiplin, dan koordinasi sinergis antara kebijakan moneter dan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global seperti inflasi dan volatilitas pasar keuangan.
Publikasi daftar wajib pajak terbesar ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus mendorong perusahaan lain untuk taat membayar pajak, sehingga penerimaan negara dapat terus terjaga dan mendukung pembangunan nasional.
