Malang, Mata4.com — Kepolisian Resor Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka atas kasus perusakan Pos Polisi yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Malang, Jawa Timur. Dari 21 tersangka tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak-anak yang kini tengah menjalani proses pembinaan khusus sesuai aturan perlindungan anak.
Kronologi Kejadian
Peristiwa perusakan pos polisi bermula dari kerusuhan yang terjadi di salah satu wilayah Malang yang melibatkan sejumlah massa. Insiden ini terjadi pada malam hari dan menyebabkan kerusakan cukup parah pada fasilitas Pos Polisi, termasuk bangunan fisik, peralatan komunikasi, dan perlengkapan lainnya yang vital untuk operasional kepolisian.
Kapolres Malang AKBP Imam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah menjelaskan, “Kerusakan ini terjadi akibat aksi massa yang tidak terkendali. Kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang terlibat agar kasus ini dapat diusut tuntas.”
Penanganan terhadap Anak-anak yang Terlibat
Dari 21 tersangka yang ditetapkan, enam orang berstatus anak-anak di bawah umur. Penanganan terhadap tersangka anak-anak ini dilakukan secara khusus dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan peraturan terkait lainnya.
“Anak-anak ini mendapatkan pendampingan khusus selama proses hukum berlangsung. Kami juga bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak untuk memberikan pembinaan dan edukasi agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pemahaman yang benar,” jelas AKP Ardiansyah.
Dampak Kerusakan dan Kerugian Materi
Akibat aksi perusakan tersebut, Pos Polisi mengalami kerusakan fasilitas yang signifikan. Bangunan utama, kaca jendela, pintu, serta berbagai perangkat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi tugas kepolisian turut rusak. Kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kerusakan ini tidak hanya mengganggu fungsi pos sebagai pusat keamanan lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar yang mengandalkan keberadaan pos polisi sebagai tempat pengaduan dan pengamanan wilayah.
Seorang warga sekitar, Ibu Sari, mengungkapkan kekhawatirannya, “Dengan rusaknya pos polisi ini, kami merasa kurang aman. Biasanya petugas ada di sini untuk membantu jika ada masalah, tapi sekarang kondisi posnya rusak parah.”
Proses Penyidikan dan Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tersangka akan menjalani proses hukum secara transparan dan adil. Untuk tersangka dewasa, proses penyidikan dan persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Sementara itu, tersangka anak-anak akan mendapat perlakuan berbeda, mengedepankan aspek pembinaan dan rehabilitasi.
“Kami berkomitmen untuk mengedepankan keadilan sekaligus memperhatikan hak-hak tersangka anak. Pendampingan dan koordinasi dengan lembaga perlindungan anak menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini,” jelas AKP Ardiansyah.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengetahui motif dan jaringan yang terlibat dalam insiden ini, serta mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
Reaksi Masyarakat dan Tokoh Lokal
Kejadian ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh lokal. Mereka menyayangkan tindakan perusakan yang tidak hanya merugikan negara tapi juga mengganggu ketertiban sosial.
“Perusakan fasilitas umum adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kita semua harus menghargai fasilitas yang disediakan untuk keamanan kita bersama,” kata Kepala RT setempat, Bapak Joko.
Namun, beberapa tokoh juga menekankan pentingnya pendekatan humanis, terutama terhadap tersangka anak-anak, agar mereka mendapatkan pembinaan yang tepat dan tidak terjerumus ke jalur kriminalitas yang lebih dalam.
Upaya Pemulihan dan Pencegahan
Untuk mengatasi dampak kerusakan, Polres Malang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk segera memperbaiki Pos Polisi yang rusak agar pelayanan keamanan dapat berjalan normal kembali.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengintensifkan kegiatan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerusuhan serupa. Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum dan ketertiban sosial juga digencarkan.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak terprovokasi oleh aksi anarkis yang merugikan semua pihak,” tutur AKP Ardiansyah.
Perlunya Pendidikan dan Pembinaan Anak
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk karakter anak agar tidak terlibat dalam perbuatan kriminal. Pendampingan dan pendidikan nilai-nilai sosial harus dilakukan secara berkelanjutan.
Dinas Sosial Kabupaten Malang menyatakan kesiapan untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat serta mengupayakan reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke lingkungan dengan sikap yang lebih positif.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dan selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan,” pungkas AKP Ardiansyah.

