
Jakarta, Mata4.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap 335 pegawainya di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen penguatan integritas serta penegakan disiplin di lingkungan instansi pelayanan publik strategis tersebut.
Proses pemeriksaan kepatuhan ini dimulai sejak pertengahan tahun 2025 dan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek kedisiplinan, profesionalisme kerja, dan kepatuhan terhadap kode etik aparatur sipil negara (ASN). Dari hasil sementara, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, baik dalam bentuk etik pribadi, penyalahgunaan wewenang, maupun indikasi praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan keimigrasian.
“Kami melakukan pemeriksaan sebagai bentuk pengawasan internal dan langkah preventif. Ini bukan semata-mata reaktif terhadap laporan, tetapi bentuk pembenahan sistemik,” ujar Siti Ramadhani, Kepala Subbagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam keterangan resminya.
Dugaan Pelanggaran: Dari Etika Personal hingga Pungli Pelayanan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham bekerja sama dengan unit pengawasan internal Ditjen Imigrasi mengungkapkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran. Beberapa kasus yang menonjol, antara lain:
- Dugaan pungli dalam proses pengurusan visa dan paspor
- Pelanggaran etika pribadi seperti perselingkuhan antarpegawai yang berdampak pada iklim kerja
- Ketidakhadiran tanpa keterangan, penyalahgunaan waktu kerja, serta disiplin rendah
- Penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi
- Indikasi konflik kepentingan dalam penanganan permohonan izin keimigrasian
Meskipun belum semua temuan mengarah pada pelanggaran berat, pihak Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa setiap pelanggaran, baik ringan maupun serius, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran ini berulang. Pegawai yang melanggar aturan akan mendapat pembinaan, sementara yang melanggar berat bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana jika memenuhi unsur hukum,” tambah Siti.
Tindak Lanjut: Pemeriksaan Lanjutan, Sanksi Disiplin, dan Pencegahan
Proses penyelidikan internal masih berlangsung. Pegawai yang diperiksa telah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara langsung, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak ASN dan asas praduga tak bersalah.
Jika terbukti bersalah, pegawai yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari:
- Teguran lisan atau tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat
- Pemotongan tunjangan kinerja
- Penurunan jabatan
- Hingga pemberhentian tidak hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran
Sementara itu, jika ditemukan unsur tindak pidana seperti pungli, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Upaya Pencegahan dan Reformasi Sistem
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan pegawai ini menjadi bagian dari langkah besar menuju reformasi birokrasi, khususnya dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.
Langkah-langkah konkret yang disiapkan ke depan antara lain:
- Peningkatan pelatihan etika dan integritas bagi seluruh ASN Imigrasi
- Penguatan mekanisme pengaduan masyarakat secara digital
- Penegakan reward and punishment yang objektif
- Penerapan sistem layanan berbasis teknologi (tanpa tatap muka) untuk mengurangi potensi pungli
“Kami tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan adalah kunci, dan itu dimulai dari pembenahan budaya kerja serta sistem yang lebih transparan,” jelas Siti Ramadhani.
Tanggapan Publik dan Pengamat
Pemeriksaan internal ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Dr. Hari Nugroho, pakar tata kelola pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, menilai langkah Ditjen Imigrasi patut diapresiasi sebagai wujud pengawasan yang sehat.
“Pemeriksaan terhadap ratusan pegawai, jika dilakukan dengan transparan dan objektif, akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi negara,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya publikasi hasil secara berkala agar masyarakat mengetahui sejauh mana perbaikan yang dilakukan instansi.
Sementara itu, beberapa netizen melalui media sosial menyampaikan harapannya agar pelayanan imigrasi ke depan lebih bersih, cepat, dan bebas pungli, khususnya dalam layanan paspor dan izin tinggal bagi warga negara asing.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penguatan integritas aparatur negara harus menjadi komitmen bersama, bukan hanya di kalangan pimpinan, tetapi seluruh ASN. Pemeriksaan terhadap 335 pegawai Ditjen Imigrasi bukan semata soal sanksi, tetapi juga cerminan dari upaya membangun pelayanan publik yang bermartabat, adil, dan akuntabel.