
Jakarta, Mata4.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat untuk memanggil kembali Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024. Isu ini kembali mencuat setelah lembaga antirasuah itu mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud oleh Kemendikbudristek, yang terjadi pada masa jabatan Nadiem.
Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan yang sedang dilakukan KPK, sekaligus menunjukkan bahwa tokoh-tokoh besar, termasuk mantan menteri, tidak akan dihindarkan dari proses hukum jika memang dinilai memiliki informasi penting.
Latar Belakang: Penyelidikan Layanan Google Cloud
KPK saat ini tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara Kemendikbudristek dan Google, khususnya penggunaan Google Cloud dalam program digitalisasi pendidikan. Program ini awalnya ditujukan untuk mendukung proses belajar-mengajar daring selama pandemi dan memperkuat transformasi digital di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
Namun, menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, terdapat sejumlah laporan masyarakat dan temuan awal internal yang menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat ketidakwajaran dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
“KPK tentu tidak akan segan memanggil pihak mana pun yang relevan dan dibutuhkan keterangannya. Termasuk mantan Mendikbudristek, Pak Nadiem Makarim, apabila konstruksi perkaranya memang mengarah ke sana,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa dipastikan siapa saja yang akan dipanggil secara resmi. Namun, wacana pemanggilan Nadiem menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas pejabat tinggi dalam pengelolaan anggaran besar negara.
Kasus Chromebook: Pemeriksaan Terpisah oleh Kejagung
Selain penyelidikan oleh KPK, Nadiem juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara yang berbeda, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Pada 23 Juni 2025, Nadiem Makarim telah hadir di Gedung Bundar Kejagung dan diperiksa selama hampir 12 jam oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengadaan laptop ini merupakan bagian dari program “Digitalisasi Sekolah” yang digagas Kemendikbudristek sejak 2020. Namun dalam praktiknya, ditemukan indikasi:
- Harga pengadaan yang jauh melebihi harga pasar,
- Spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan,
- Dan dugaan pengadaan fiktif di sejumlah daerah.
“Pemeriksaan Pak Nadiem sangat krusial karena beliau adalah pengambil kebijakan utama saat itu. Apabila diperlukan, kami tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

www.service-ac.id
Posisi Nadiem Makarim dan Respons Publik
Hingga saat ini, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pemanggilan ulang oleh KPK. Namun, saat diperiksa Kejagung bulan lalu, ia menyatakan bahwa dirinya siap mendukung penuh proses hukum dan menegaskan bahwa semua program digitalisasi dilakukan “dengan itikad baik dan semangat transparansi.”
Publik sendiri tampak terbelah. Di satu sisi, banyak yang memuji Nadiem atas inisiatif digitalisasi pendidikan, terutama di masa pandemi. Namun, di sisi lain, muncul kritik bahwa program-program besar yang digagas di bawah kepemimpinannya kurang dalam pengawasan dan audit menyeluruh.
Lembaga pengawas seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) menilai bahwa pengadaan teknologi di sektor pendidikan menjadi celah besar untuk praktik penyalahgunaan anggaran, terutama jika dilakukan secara sentralistik dan tanpa pelibatan daerah.
Analisis Politik-Hukum: Awal Gelombang Penegakan Hukum Terhadap Mantan Pejabat?
Kasus Nadiem Makarim bisa menjadi preseden penting dalam konteks politik-hukum Indonesia. Biasanya, pasca-berakhirnya masa jabatan seorang menteri, pengawasan terhadap kebijakan mereka akan melemah. Namun kali ini, dua lembaga hukum besar—KPK dan Kejagung—secara bersamaan menyelidiki dua proyek besar yang lahir dari kementerian yang sama.
Beberapa pengamat menilai ini sebagai:
- Upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap eks pejabat publik,
- Dan sinyal bahwa program-program besar yang menyangkut dana triliunan rupiah tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan hukum meski diselimuti narasi “inovasi”.
Kesimpulan dan Outlook
Apakah Nadiem akan dipanggil kembali oleh KPK? Belum ada kepastian. Tapi indikasi kuat menunjukkan bahwa KPK tidak menutup pintu untuk itu. Dengan status penyelidikan yang masih berlangsung, semua tergantung pada hasil pendalaman informasi dari saksi-saksi lain dan dokumen-dokumen yang sedang dikaji.
Sementara itu, Kejagung secara terbuka menyatakan bahwa pemanggilan ulang sangat mungkin dilakukan jika ditemukan bukti atau pertanyaan yang belum terjawab dari pemeriksaan sebelumnya.
Artinya, dua lembaga hukum besar kini menyoroti dua aspek berbeda dari transformasi digital pendidikan era Nadiem. Ini bukan hanya ujian integritas hukum, tetapi juga ujian terhadap narasi besar “reformasi pendidikan” yang pernah digaungkan.