Jakarta, Mata4.com – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kejahatan digital berupa online scamming di Myanmar. Hingga pertengahan Desember 2025, proses pemulangan dilakukan secara bertahap menyusul operasi penindakan aparat keamanan Myanmar terhadap pusat-pusat kejahatan siber di kawasan perbatasan negara tersebut.
Pada Sabtu dini hari (13/12/2025), sebanyak 54 WNI tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka menempuh perjalanan panjang dari wilayah perbatasan Myanmar–Thailand sebelum akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dalam kondisi selamat.
Kedatangan 54 WNI ini merupakan bagian dari total 349 WNI yang terjaring dalam operasi penertiban pusat kegiatan online scamming dan perjudian daring di kawasan Myawaddy, Myanmar. Dari jumlah tersebut, pemerintah mencatat masih ada 239 WNI yang saat ini berada di Myanmar dan menunggu proses pemulangan lanjutan.
Fungsional Diplomat Madya Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Rangga Yudha Nagara, menyampaikan bahwa pemulangan ini dapat terlaksana berkat koordinasi dan sinergi lintas instansi yang solid. Kementerian Luar Negeri bekerja sama erat dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib.

Rangga menjelaskan bahwa kepulangan 54 WNI tersebut merupakan gelombang kedua dari rangkaian repatriasi. Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, pemerintah telah berhasil memulangkan 56 WNI dalam gelombang pertama. Seluruh WNI yang dipulangkan merupakan korban praktik penipuan daring lintas negara yang kerap menyasar tenaga kerja migran dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Menurutnya, tantangan dalam proses pemulangan cukup kompleks, mengingat lokasi operasi berada di wilayah perbatasan dan memerlukan koordinasi lintas negara. Meski demikian, pemerintah Indonesia memastikan setiap langkah dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan hak-hak WNI.
Pemulangan para korban ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi WNI di luar negeri, khususnya mereka yang terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan siber. Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik eksploitasi yang merugikan warga negara Indonesia.
Selain upaya pemulangan, Kementerian Luar Negeri juga kembali mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, agar selalu mengikuti prosedur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan jalur legal dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terjerat penipuan, eksploitasi, maupun persoalan hukum di negara tujuan.
Pemerintah memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di Myanmar dan mengoordinasikan pemulangan sisa WNI secara bertahap. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi para korban serta keluarganya di Tanah Air, sekaligus menjadi peringatan serius akan bahaya kejahatan digital lintas negara yang kian marak.
