Bekasi, Mata4.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap fakta mencengangkan: masih banyak perusahaan yang nekat menahan ijazah pekerja, padahal aturan resmi sudah jelas melarang praktik tersebut. Dalam dua pekan terakhir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima lonjakan aduan dari pekerja terkait penahanan dokumen pribadi itu.
“Sejak terbitnya surat edaran melarang penahanan ijazah, kami sudah menerima pengaduan sebanyak 67,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
40 Surat Peringatan dan 824 Ijazah Berhasil Dikembalikan
Menaker menegaskan bahwa Kemnaker tidak tinggal diam. Hingga saat ini, pihaknya sudah menerbitkan 40 surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang tetap membandel. Bahkan, 24 perusahaan telah ditangani langsung.
Dari penindakan itu, pemerintah berhasil mengembalikan 824 ijazah pekerja yang sebelumnya disita oleh perusahaan.
“Kita menangani langsung sebanyak 24 perusahaan dan berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan tersebut,” jelas Yassierli.
Ia menyebut tindakan menahan ijazah bukan hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga melanggar hak pribadi pekerja yang dilindungi oleh hukum.

Aturan Sudah Jelas: Dilarang Menahan Ijazah
Larangan ini bukan hal baru. Praktik menahan ijazah telah resmi dilarang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. SE tersebut menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja dalam bentuk apa pun.
Meski demikian, masih banyak perusahaan mencoba menjadikan penahanan ijazah sebagai alat kontrol agar pekerja tidak resign atau sebagai jaminan kontrak, sebuah praktik yang secara hukum tidak bisa dibenarkan.
Kemnaker Libatkan Pemda untuk Perketat Pengawasan
Untuk memberantas praktik ini, Yassierli meminta dukungan penuh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tapi harus melibatkan seluruh pemda sesuai wilayah masing-masing.
“Dan saya minta hal ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang, karena ini melanggar hak private dari pekerja kita,” tegasnya.
Kemnaker memastikan akan terus membuka kanal pengaduan dan mengambil tindakan hukum bila perusahaan masih bersikeras melakukan penahanan ijazah. Pemerintah berharap penindakan tegas ini dapat memberi efek jera dan menghentikan praktik ilegal yang selama ini merugikan pekerja.
Dengan meningkatnya pengaduan, langkah pemerintah ke depan akan semakin fokus pada edukasi, penindakan, serta pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar praktik menahan ijazah benar-benar lenyap dari dunia kerja Indonesia.
