Jakarta, Mata4.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan upah minimum dilakukan per provinsi, bukan lagi secara nasional. Usulan ini muncul dengan alasan untuk menyesuaikan tingkat ekonomi, biaya hidup, dan kemampuan perusahaan di masing-masing wilayah.
Menurut Apindo, kondisi ekonomi Indonesia sangat bervariasi antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Faktor seperti biaya kebutuhan pokok, daya beli masyarakat, serta kemampuan finansial perusahaan berbeda-beda, sehingga penerapan upah minimum yang seragam dianggap tidak realistis dan berpotensi memberatkan pengusaha di wilayah dengan kondisi ekonomi lebih lemah.
Alasan Utama Usulan Apindo
- Menyesuaikan Kondisi Ekonomi Lokal
Apindo menekankan bahwa setiap provinsi memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Penetapan upah minimum yang menyesuaikan kemampuan ekonomi lokal dinilai lebih adil dan realistis bagi pekerja maupun pengusaha. - Mendukung Kelangsungan Bisnis
Upah minimum yang proporsional diyakini dapat menjaga keberlangsungan usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Dengan fleksibilitas upah, perusahaan tetap bisa mempekerjakan tenaga kerja tanpa risiko keuangan yang berlebihan. - Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Apindo menilai bahwa upah minimum yang realistis sesuai kemampuan daerah dapat mendorong perusahaan untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pengangguran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Respons Pemerintah dan Serikat Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa saat ini penetapan upah minimum sudah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penyesuaian lebih spesifik per provinsi dinilai sejalan dengan kebijakan yang ada, namun tetap membutuhkan kajian mendalam terkait inflasi, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Sementara itu, serikat pekerja menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Mereka mengingatkan bahwa upah minimum harus tetap menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sekaligus tidak menimbulkan risiko pengurangan tenaga kerja atau penurunan kualitas lapangan kerja.
Dampak Potensial Usulan
Jika diterapkan, upah minimum per provinsi dapat membawa beberapa dampak positif, antara lain:
- Fleksibilitas bagi perusahaan: Memberikan ruang bagi pengusaha menyesuaikan upah dengan kemampuan finansial tanpa mengurangi hak pekerja.
- Keseimbangan ekonomi lokal: Upah disesuaikan dengan daya beli masyarakat, sehingga mengurangi ketimpangan.
- Peningkatan ketenagakerjaan: Dengan upah yang realistis, perusahaan berpotensi menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Namun, ada juga potensi tantangan, seperti kesulitan pengawasan dan penyesuaian regulasi di tingkat provinsi. Pemerintah harus memastikan transparansi dan kepastian hukum agar kebijakan ini berjalan efektif.
Proyeksi Implementasi
Apindo menekankan bahwa penghitungan upah minimum per provinsi harus memperhitungkan:
- Tingkat inflasi lokal.
- Harga kebutuhan pokok.
- Daya beli masyarakat.
- Kapasitas perusahaan dan sektor industri di masing-masing provinsi.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dan pengusaha dalam menentukan upah yang realistis sesuai kondisi ekonomi daerah.

