Bekasi, Mata4.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar pertemuan dengan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, pada Rabu (26/11/2025). Pertemuan ini digelar dalam rangka audiensi penyampaian hasil penyelidikan sementara atas kasus kematian Arya Daru yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya agenda audiensi tersebut. Ia menyebut keluarga yang diundang adalah ayah kandung almarhum, Subaryono, dan istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri. Meski begitu, waktu kedatangan keluarga belum dipastikan, namun jadwal undangan mencantumkan pukul 13.00 WIB sebagai waktu pelaksanaan.
Kehadiran keluarga nanti juga akan didampingi oleh kuasa hukum mereka. Nicholay, pengacara keluarga Arya Daru, memastikan dirinya bersama tim pendamping hukum akan hadir memenuhi undangan Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak penyelidik terkait perkembangan kasus tersebut.

Kasus kematian Arya Daru pertama kali mengemuka setelah diplomat muda Kemlu itu ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, yakni dalam keadaan terlilit lakban, yang memicu dugaan adanya tindakan kekerasan atau tindak pidana.
Sejak temuan tersebut, pihak keluarga terus mendesak aparat kepolisian agar melakukan serangkaian langkah investigatif tambahan, termasuk gelar perkara ulang serta pemeriksaan saksi secara lebih mendalam. Mereka menilai sejumlah kejanggalan masih belum terjawab secara tuntas.
Audiensi yang dijadwalkan hari ini menjadi momen penting bagi keluarga untuk menerima penjelasan langsung dari penyidik Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait temuan terbaru, arah penyidikan, serta penanganan lanjutan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik ini.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menantikan hasil resmi dari pihak kepolisian guna memastikan penyebab kematian Arya Daru serta memastikan adanya atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
