Jakarta, Mata4.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan empat strategi nasional sebagai upaya menekan penularan HIV di Indonesia. Empat strategi ini mencakup pencegahan, surveilans, penanganan kasus, serta promosi kesehatan. Seluruh langkah tersebut menjadi kerangka utama kebijakan nasional hingga tahun 2030.
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine, menjelaskan bahwa keempat strategi tersebut saling terhubung dan dirancang untuk memperkuat pengendalian HIV, termasuk langkah pencegahan penularan dari ibu ke anak.
1. Pencegahan Penularan HIV
Kemenkes memperkuat layanan untuk mencegah penularan HIV melalui edukasi, peningkatan akses pemeriksaan, serta penyediaan alat pelindung diri dan layanan terapi. Upaya ini ditujukan untuk meminimalkan risiko penularan terutama di kelompok rentan.
2. Surveilans HIV
Surveilans dilakukan melalui pemantauan data kasus, pemeriksaan rutin pada populasi berisiko, serta integrasi laporan dari fasilitas kesehatan. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan penanganan yang lebih tepat.

3. Penanganan Kasus
Penanganan difokuskan pada percepatan deteksi dini dan pemberian terapi antiretroviral (ARV). Pemerintah berupaya meningkatkan akses pasien terhadap pengobatan agar kualitas hidup penderita HIV dapat terjaga dan risiko penularan dapat ditekan.
4. Promosi Kesehatan
Kemenkes memperluas kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pencegahan HIV/AIDS. Materi edukasi disebarkan melalui fasilitas kesehatan, sekolah, dan platform digital.
Melalui empat strategi ini, pemerintah menargetkan penurunan signifikan kasus baru HIV dan peningkatan cakupan layanan kesehatan yang menyeluruh. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen nasional mengakhiri epidemi HIV pada 2030.
