Lampung, Mata4.com — Aparat kepolisian Lampung berhasil menangkap seorang kurir narkotika yang membawa 90 ribu butir ekstasi setelah sempat melarikan diri dari lokasi kecelakaan di Tol Lampung. Kurir tersebut kabur setelah mobil yang dikendarainya ringsek akibat tabrakan, namun berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh tim kepolisian beberapa jam kemudian.
Kronologi Kecelakaan dan Penangkapan
Kecelakaan terjadi pada Minggu pagi (24/11) di Tol Lampung, ketika mobil yang dikendarai pelaku menabrak pembatas jalan. Akibat benturan yang cukup keras, kendaraan mengalami kerusakan parah dan sebagian barang yang dibawa tercecer di jalan. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah butir ekstasi di sekitar kendaraan.
Setelah kecelakaan, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Tim kepolisian yang berada di jalur tol dan memantau rekaman CCTV berhasil melacak pergerakan pelaku. Dalam koordinasi yang cepat, kurir narkotika tersebut akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian di wilayah perbatasan Lampung, tidak jauh dari lokasi kecelakaan.
“Kami langsung melakukan pengejaran begitu pelaku melarikan diri. Berkat koordinasi antar tim dan bukti rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat,” jelas Kepala Kepolisian Lampung saat konferensi pers.
Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Narkotika
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kurir mencapai 90 ribu butir ekstasi, yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas provinsi. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, identitas pemasok, serta potensi keterkaitan kurir dengan jaringan narkoba yang lebih besar.
Kepolisian menekankan bahwa kasus ini menunjukkan modus operandi pelaku narkotika yang memanfaatkan jalur darat dan sering kali menggunakan kendaraan pribadi untuk mengedarkan obat terlarang. Dalam beberapa kasus sebelumnya, pengiriman narkotika melalui jalur tol juga sempat terungkap, sehingga pengawasan di jalur ini terus diperketat.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Kurir yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang dan denda yang besar. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba, apalagi dalam jumlah besar seperti ini. Penegakan hukum tegas menjadi langkah utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika,” kata pihak kepolisian.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Warga diminta berperan serta dalam upaya pencegahan agar jaringan narkoba dapat dibongkar secara menyeluruh. Kepolisian Lampung menekankan bahwa kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kejadian ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat sangat membantu aparat dalam menindak jaringan narkotika,” tambah pihak kepolisian.
Kesimpulan
Penangkapan kurir 90 ribu butir ekstasi ini menjadi bukti keberhasilan aparat kepolisian Lampung dalam menindak pelaku narkotika, meski menghadapi kendala seperti kecelakaan dan pelarian. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, dengan penegakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian, tanpa opini atau spekulasi, dan mengikuti prinsip kode etik jurnalistik, menekankan akurasi, independensi, dan keseimbangan informasi.

