Jakarta, Mata4.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan bocoran terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11), dan menjadi sorotan bagi pelaku usaha, pekerja, dan serikat buruh di seluruh Indonesia.
Menurut Airlangga, pemerintah tengah melakukan kajian matang bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran kenaikan UMP 2026. “Kami berupaya agar kenaikan UMP tetap seimbang antara daya beli pekerja dan kelangsungan usaha. Proses ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan sektor usaha,” ujarnya.
Indikasi Kenaikan UMP
Meski belum diumumkan secara resmi, Menko Airlangga memberikan indikasi bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan akan menyesuaikan pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja tetap stabil, sekaligus memastikan iklim usaha tetap kondusif.
Beberapa provinsi diperkirakan akan mengalami kenaikan UMP lebih tinggi dibandingkan provinsi lain, tergantung pada kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, dan sektor industri yang dominan. Provinsi dengan inflasi tinggi atau kebutuhan hidup meningkat signifikan diprediksi akan mendapatkan penyesuaian UMP yang lebih besar.
Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan
Kebijakan kenaikan UMP selalu menjadi perhatian serius pekerja dan serikat buruh, karena berdampak langsung pada pendapatan dan kesejahteraan mereka. “Kami menyambut baik upaya pemerintah untuk menyesuaikan UMP, namun kami juga berharap kenaikannya memadai agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Agus Santoso.
Di sisi lain, pelaku usaha mengingatkan agar kenaikan UMP tetap proporsional agar tidak membebani perusahaan, terutama sektor UMKM dan industri padat karya yang sangat sensitif terhadap biaya produksi. “Kenaikan UMP harus diimbangi dengan kondisi ekonomi perusahaan agar tidak mengganggu kelangsungan usaha dan lapangan kerja,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rudi Hartono.
Koordinasi dan Transparansi
Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi, pelaku usaha, dan serikat pekerja. Hal ini untuk memastikan bahwa penerapan UMP baru dapat berjalan lancar, adil, dan transparan. Dengan begitu, potensi konflik antara pekerja dan perusahaan dapat diminimalkan.
Airlangga menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai besaran UMP 2026 akan dilakukan setelah seluruh proses perhitungan selesai. “Kami berharap seluruh pihak bersabar, karena keputusan ini akan diumumkan setelah mempertimbangkan semua aspek ekonomi dan sosial,” ujarnya.
Proyeksi dan Analisis Ekonomi
Para pengamat ekonomi memperkirakan bahwa kenaikan UMP 2026 akan berkisar antara 5 hingga 8 persen, tergantung provinsi dan kondisi ekonomi lokal. Dr. Rizky Hidayat, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, menilai bahwa kenaikan yang proporsional akan membantu pekerja memperoleh penghasilan layak tanpa membebani perusahaan. “Kenaikan yang moderat dapat menjaga daya beli pekerja dan menjaga kestabilan sektor usaha,” ujarnya.
Selain itu, kenaikan UMP yang tepat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui peningkatan konsumsi rumah tangga, khususnya di sektor ritel, makanan, dan jasa. Namun, jika kenaikan terlalu tinggi tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan, dikhawatirkan dapat memicu kenaikan harga barang dan inflasi.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kenaikan UMP 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, mendorong produktivitas, dan tetap menjaga iklim investasi di Indonesia. Dengan langkah ini, pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak, sementara perusahaan tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Keseluruhan proses ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pengumuman resmi UMP 2026 diperkirakan akan dirilis beberapa minggu mendatang setelah seluruh perhitungan selesai dan disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

