Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaksanaan lelang besar-besaran terhadap 176 lot barang rampasan dengan total nilai mencapai Rp289,5 miliar. Lelang tersebut akan digelar serentak di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Bandar Lampung hingga Jayapura. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa kegiatan lelang ini dilakukan secara terbuka dan mengedepankan transparansi. Ia menyebutkan bahwa total nilai dari seluruh barang yang dilelang mencapai Rp289.580.080.900, terdiri dari 73 lot barang bergerak dan 103 lot barang tidak bergerak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur pada Rabu, 26 November 2025.
Dari ratusan barang rampasan tersebut, sejumlah item mencuri perhatian publik karena keunikannya maupun nilai jualnya yang tinggi. Beberapa di antaranya adalah mobil SUV Hummer H3L RHD tahun 2010 dengan harga limit lebih dari Rp502 juta, Toyota Land Cruiser FJ40 Hardtop klasik yang dibanderol mulai Rp131 juta, serta Lexus LX 570 4×4 AT 2016 dengan harga limit hampir Rp880 juta. Tak hanya kendaraan, barang-barang mewah seperti sepeda balap Pinarello Dogma F10 hingga tas Christian Dior Saddle Bag juga ikut masuk daftar lelang.

Untuk memastikan proses berjalan dengan akuntabel, KPK juga menggelar sesi anwijzing atau penjelasan teknis sebelum lelang dimulai. Kegiatan ini dijadwalkan pada Selasa, 2 Desember 2025 di Gedung Rupbasan KPK dan terbuka bagi masyarakat umum yang ingin melihat langsung kondisi barang dan memahami prosedur lelang. Mungki menekankan bahwa langkah ini penting untuk menghindari potensi kesalahpahaman, sehingga peserta tidak membeli “kucing dalam karung”.
Lelang akan dibuka untuk publik secara daring melalui situs resmi lelang.go.id, baik melalui mekanisme open bidding maupun closed bidding. Batas akhir penawaran serta penetapan pemenang lelang dijadwalkan pada 9 Desember 2025. Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak tanggal penetapan.
Pelaksanaan lelang ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian peringatan Hakordia 2025 yang akan berlangsung pada 6–9 Desember 2025. Tahun ini, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpilih sebagai tuan rumah, menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan transparansi publik.
Dengan digelarnya lelang barang rampasan ini, KPK berharap dapat meningkatkan pemasukan negara sekaligus memperlihatkan hasil nyata dari penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa aset-aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik melalui mekanisme yang adil dan terbuka.
