Jakarta, Mata4.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah komando Presiden Donald Trump kembali menunjukkan langkah tegas dalam kebijakan imigrasi. Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, memberi sinyal kuat bahwa daftar negara yang terkena larangan masuk (travel ban) bakal diperluas secara signifikan, dengan lebih dari 30 negara kini menjadi target evaluasi ketat Washington.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah AS terhadap keamanan dalam negeri dan negara-negara yang dianggap gagal mengelola warganya. Dalam wawancara eksklusif dengan Fox News pada Kamis (4/12/2025), Noem menyatakan, “Saya tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya, tetapi lebih dari 30, dan Presiden Donald Trump terus mengevaluasi negara-negara tersebut.”
Menurut Noem, AS tidak seharusnya membuka pintu bagi warga dari negara-negara yang tidak stabil secara pemerintahan, lemah ekonominya, atau tidak mampu membantu AS melakukan verifikasi latar belakang (background check) terhadap warganya yang ingin masuk. Pernyataan ini menegaskan sikap keras administrasi AS terhadap imigrasi dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi.

Perluasan travel ban ini dipicu oleh insiden penembakan fatal pada 26 November 2025 di dekat Gedung Putih, di mana seorang anggota Garda Nasional tewas dan satu lainnya terluka parah. Pelaku diketahui seorang warga Afghanistan berusia 29 tahun yang masuk ke AS pada 2021 pasca-penarikan pasukan AS dari Kabul dan baru mendapatkan status suaka pada April 2024. Laporan intelijen menyebutkan pelaku pernah bekerja dengan lembaga pemerintah AS, termasuk badan intelijen CIA, menyoroti kegagalan sistem vetting dan pemeriksaan latar belakang.
Insiden ini langsung menimbulkan efek domino kebijakan: penerbitan visa baru dan keputusan suaka bagi warga Afghanistan dihentikan sementara. Presiden Trump bahkan mengancam akan menghentikan migrasi secara permanen dari apa yang ia sebut sebagai “negara dunia ketiga.”
Dengan pernyataan terbaru Noem, AS tampak bersiap menutup gerbangnya lebih rapat bagi puluhan negara yang dinilai lemah dalam proses pemeriksaan, marak pelanggaran izin tinggal, serta menolak deportasi warganya. Kebijakan ini menandai babak baru pengetatan perbatasan dan menjadi sorotan global terkait arah imigrasi dan keamanan nasional Amerika Serikat.
