Bandung, Mata4.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status perkara.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ikut terseret dalam kasus tersebut. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya di Bandung, Rabu (10/12/2025).
Selain Erwin, Kejari juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung aktif, Rendiana Awangga atau Awang—yang dikenal sebagai orang dekat Wali Kota Bandung—sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu. Atas dugaan tersebut, keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Erwin menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam di Kantor Kejari Bandung pada Kamis (30/10/2025). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Oktober 2025.
Meski begitu, Kejari belum memaparkan secara detail dugaan modus penyalahgunaan kewenangan tersebut. Ketika ditanya apakah kasus ini terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau jual beli jabatan, Irfan hanya memberikan petunjuk bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan langkah pencegahan terkait PBJ di Pemerintah Kota Bandung.
Kejaksaan memastikan akan menelusuri aliran dana, peran setiap pihak yang terlibat, serta kemungkinan penambahan tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Untuk saat ini, meski Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari belum melakukan penahanan.
Sebelumnya, Erwin sempat menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun belakangan diketahui bahwa ia hanya dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan awal. Penetapan tersangka secara resmi baru diumumkan setelah pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti oleh penyidik.
Kasus ini diperkirakan terus berkembang dalam beberapa pekan ke depan, seiring pendalaman struktur keterlibatan para pihak di lingkungan Pemkot Bandung.
