Jakarta, HarianJabar.com – Australia resmi menerapkan kebijakan revolusioner dalam upaya melindungi generasi mudanya dari dampak negatif dunia digital. Mulai Rabu (10/12/2025), undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai berlaku, menjadikan Australia negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan usia seketat ini.
Kebijakan bersejarah ini menempatkan Australia di garis depan pertempuran global melawan krisis kesehatan mental pada anak dan remaja, yang diyakini semakin memburuk akibat paparan gawai dan media sosial yang tidak terkontrol.
Undang-undang tersebut mengharuskan seluruh raksasa teknologi—mulai dari Facebook, Instagram, Threads, TikTok, YouTube, X (Twitter), Snapchat, Reddit, hingga Twitch—untuk menerapkan verifikasi usia yang ketat bagi pengguna di Australia. Platform yang gagal mematuhi aturan itu akan dikenai denda fantastis mencapai 50 juta dolar Australia, atau sekitar Rp554 miliar.
Dalam sebuah pidato video, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menekankan nilai filosofis di balik kebijakan ini. Ia mengajak anak-anak untuk kembali menggunakan waktu luang dengan aktivitas dunia nyata. “Mulailah olahraga baru, pelajari alat musik baru, atau baca buku yang sudah lama tersimpan di rak kalian. Yang penting, habiskan waktu berkualitas bersama teman dan keluarga secara langsung,” ujarnya.
Albanese berulang kali menyatakan keprihatinannya terhadap krisis kesehatan mental yang semakin menghantui anak-anak muda Australia. Ia mengakui bahwa kebijakan ini tidak akan mudah diterapkan, namun menegaskan bahwa upaya ini penting demi masa depan generasi muda.

Untuk memastikan kepatuhan, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells mewajibkan platform media sosial melaporkan jumlah akun pengguna di bawah umur sebelum dan sesudah aturan diterapkan. Laporan tersebut harus diberikan setiap enam bulan sekali sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Setiap platform bebas menentukan metode verifikasi usia, mulai dari analisis fitur wajah, pemeriksaan postingan dan interaksi pengguna, hingga verifikasi identitas. Meski demikian, keputusan akhir terkait pembukaan kembali akun setelah remaja berusia 16 tahun sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing platform.
Kebijakan ini mendapatkan sorotan besar dari dunia internasional. Uni Eropa kini sedang mempertimbangkan langkah serupa, sementara Malaysia telah mengumumkan akan mengikuti jejak Australia mulai 1 Januari mendatang. Namun kritik tajam juga bermunculan, terutama dari aktivis hak anak dan kelompok kebebasan sipil.
Para kritikus menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak anak untuk berkomunikasi dan berekspresi, termasuk dalam konteks politik. Kelompok minoritas, penyandang disabilitas, atau remaja yang hidup di wilayah terpencil—yang sangat bergantung pada media sosial sebagai akses utama mereka terhadap informasi dan komunitas—dikhawatirkan akan terdampak secara tidak proporsional.
Kini, pemerintah Albanese berada dalam posisi yang rumit: menyeimbangkan perlindungan kesehatan mental generasi muda dengan menjaga ruang berekspresi di era digital. Kebijakan ini kemungkinan akan menjadi perdebatan panjang baik di Australia maupun dunia internasional, yang kini mencermati bagaimana langkah radikal ini akan diimplementasikan dan berdampak dalam jangka panjang.
