Jakarta, Mata4.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali dibantarkan dari penahanan untuk menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pembantaran dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan tindakan medis segera.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Nadiem saat ini berada di rumah sakit setelah dokter menyatakan ia membutuhkan perawatan intensif. “Iya yang bersangkutan saat ini dibantar di RS. Ada gangguan kesehatan yang membutuhkan perawatan berdasarkan keterangan dokter,” ujarnya pada Kamis (11/12/2025).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa pembantaran sudah dilakukan sejak Rabu (10/12/2025). Ia memastikan bahwa kliennya membutuhkan operasi sebagai bagian dari penanganan medis. “Iya benar, beliau harus segera menjalankan operasi,” kata Ari.
Ini bukan kali pertama Nadiem menjalani pembantaran. Sebelumnya, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia juga sempat dirawat selama sekitar satu bulan karena masalah kesehatan berupa wasir atau ambeien. Setelah dinyatakan pulih, ia kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2025.
Dengan kondisi terbarunya, pelaksanaan proses persidangan akan menyesuaikan perkembangan kesehatan Nadiem. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan namun tetap memperhatikan rekomendasi medis.
Sidang Perdana Kasus Chromebook
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan dalam sidang tersebut.
Nadiem didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan perangkat digital itu untuk periode 2019–2022. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga akan diadili, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Ibrahim Arief (IBAM) – mantan konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Kejaksaan Agung mencatat bahwa total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,189 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua sumber utama:
- Kemahalan harga Chromebook, mencapai Rp1,567 triliun, akibat penyusunan spesifikasi teknis yang diduga mengarah pada pengondisian produk tertentu sehingga membuka ruang permainan harga.
- Pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain dijerat dengan pasal:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, yang berstatus buron, belum dapat disidangkan. Kejaksaan memastikan belum mempertimbangkan sidang in absentia dan masih fokus dalam upaya pengejaran.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar di penghujung 2025, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta posisi strategis para terdakwa dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
