Jakarta, 8 Juli 2025 — Pemerintah mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh masyarakat penerima. Berdasarkan hasil penelusuran lintas kementerian dan lembaga, tercatat 514.000 penerima bansos diduga menggunakan dana tersebut untuk aktivitas judi online.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/7).
“Ada 514.000 lebih nama yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial, dan nama-nama itu juga muncul dalam daftar pemain judi online. Total perputaran uangnya hampir Rp1 triliun,” ujar Hadi dalam pernyataannya di hadapan anggota dewan.
Transaksi Hampir Capai Rp1 Triliun
Menurut Hadi, temuan ini diperoleh dari hasil pencocokan data yang dilakukan oleh pemerintah melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sosial, dan tim khusus Satgas Judi Online. Dari total data tersebut, nilai transaksi yang terkait dengan praktik judi online oleh penerima bansos tercatat mencapai sekitar Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi rinci mengenai wilayah persebaran atau jumlah penerima yang telah diverifikasi secara hukum.
Potensi Penyalahgunaan Dana Publik
Pemerintah menyatakan prihatin terhadap temuan ini dan menilai bahwa praktik tersebut mencederai niat awal pemberian bansos, yakni untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Menko Polhukam menyebut akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan dan penyaluran bansos.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak. Langkah hukum akan diambil terhadap para pelanggar, termasuk kemungkinan mencabut hak penerima bantuan yang terbukti menyalahgunakan dana,” tegasnya.
Upaya Pemerintah dan Satgas
Menindaklanjuti hal ini, Satgas Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo terus mengidentifikasi akun-akun yang mencurigakan, bekerja sama dengan operator perbankan dan otoritas digital. Selain itu, edukasi publik dan pembatasan akses terhadap situs-situs ilegal juga sedang digencarkan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk melakukan pembekuan rekening yang digunakan untuk praktik perjudian serta memperketat verifikasi calon penerima bantuan sosial ke depannya.
Reaksi Publik
Temuan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak pihak meminta agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga membenahi sistem verifikasi bansos dan memperkuat literasi digital serta keuangan di kalangan penerima bantuan.
Sementara itu, sejumlah aktivis sosial meminta pemerintah tidak gegabah dalam menyamaratakan kesalahan semua penerima bansos, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus.
