Bekasi, Mata4.com – Drama pengelolaan parkir dan lahan harta bersama serta benda bersama di Kemang View Apartemen (KVA) akhirnya menemui episode klimaks. Kuasa Hukum PPPSRS KVA, Cupa Siregar, SH, dengan nada tegas namun penuh kepastian hukum, menyatakan bahwa pengembang PT ADM resmi terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Singkat kata: parkir bukan milik selamanya.
Pernyataan itu disampaikan Cupa usai menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas gugatan yang ia layangkan terhadap Tergugat I PT ADM dan Tergugat II PT OHOI, yang sejak tahun 2022 hingga awal 2025 “betah” mengelola parkiran apartemen.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Kota Bekasi secara lugas menyatakan bahwa tindakan PT ADM yang menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT OHOI merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Artinya, urusan parkir tidak bisa diwariskan begitu saja seperti pusaka keluarga.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum kedua tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.292.500. Jumlahnya memang tak bikin miskin, tapi cukup untuk jadi pengingat bahwa hukum tetap harus dibayar, meski cuma parkiran.
Cupa Siregar menjelaskan, gugatan ini diajukan secara resmi oleh PPPSRS pada awal tahun 2025 dan putusan diterima pada 23 Desember 2025. Kado akhir tahun yang manis untuk penghuni apartemen.
Lebih lanjut, putusan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan hak bersama oleh PPPSRS KVA yang diketuai Hitler Sitomorang dinyatakan sah secara hukum. Bukan hanya sah di mata penghuni, tapi juga diperkuat oleh produk hukum dari lembaga negara yang berlaku dan mengikat.
Menurut Cupa, gugatan ini terpaksa ditempuh karena pengembang tidak juga rela menyerahkan pengelolaan secara sukarela lewat notaris. Ibaratnya, sudah waktunya menyerahkan kunci, tapi masih disimpan di saku.
“Padahal aturannya jelas. Setelah PPPSRS terbentuk, satu tahun kemudian pengembang wajib menyerahkan seluruh harta bersama dan benda bersama kepada PPPSRS,” tegas Cupa.
Ia menambahkan, langkah hukum ini dilakukan demi memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi PPPSRS. Sebab, apartemen bukan cuma soal tembok dan lift, tapi juga hak bersama yang tidak boleh diparkir terlalu lama di tangan pengembang.
Singkatnya, perkara ini jadi pengingat, apartemen milik bersama, parkir pun harus ikut aturan, bukan ikut perasaan.
