Jakarta, 9 Juli 2025 – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pelaksanaan program sekolah swasta gratis di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk digratiskan.
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengimplementasikan kebijakan ini, termasuk rencana uji coba di sekitar 40 sekolah swasta. Uji coba ini akan difokuskan pada wilayah dengan banyak masyarakat berpenghasilan rendah dan keterbatasan akses ke sekolah negeri.
Namun, Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan program ini belum dapat dilakukan secara penuh sebelum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat. “Kami sedang mempersiapkan diri, tetapi pelaksanaannya tetap menunggu Perpres,” ujar Pramono.
Sementara itu, berbagai kalangan masyarakat dan pengamat pendidikan menyambut baik upaya tersebut, mengingat akses pendidikan yang merata merupakan hak setiap anak. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya mekanisme transparan dan akuntabel agar program ini dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kualitas pendidikan.
Pemerintah pusat diharapkan segera mengeluarkan Perpres yang menjadi landasan hukum agar program sekolah swasta gratis dapat diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesenjangan akses pendidikan dapat diminimalisasi dan setiap anak berkesempatan mendapatkan pendidikan dasar tanpa terbebani biaya, sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan MK.
