Bekasi, Mata4.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Kantor Cabang Jakarta melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumat (20/2), di Kota Bekasi.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat sinergi antarlembaga. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum, khususnya dalam kegiatan penagihan dan pemulihan kredit serta pengamanan aset perusahaan.
VP Penagihan dan Pemulihan Kredit Bank Jatim, Firman Iswahyudi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang baik (good corporate governance).
Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diharapkan dapat memastikan setiap langkah penyelesaian kredit bermasalah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum, terutama dalam penagihan, pemulihan kredit, dan pengamanan aset perusahaan,” ujarnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi puncak acara yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Bank Jatim kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selain itu, dilakukan pula pertukaran plakat sebagai simbol dimulainya sinergi resmi kedua institusi.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Irfano Rukmana, menjelaskan bahwa ruang lingkup perjanjian mencakup seluruh aspek di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menuturkan, kerja sama ini berkaitan dengan kebutuhan Bank Jatim Cabang Jakarta terhadap peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya dalam konteks penagihan tunggakan kredit dengan kolektibilitas 5 atau kredit macet.
“Isi perjanjian melingkupi semua aspek di bidang Datun. Ketika Bank Jatim membutuhkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal penagihan tunggakan dan kredit kolektibilitas 5, kami siap memberikan pendampingan hukum,” jelas Irfano.
Selain penagihan, Kejaksaan juga akan memberikan bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kebutuhan selama masa perjanjian yang disepakati berlaku satu tahun ke depan.

Irfano menegaskan, melalui Nota Kesepahaman (MoU) ini, salah satu tujuan utama yang ingin dicapai adalah mengejar pemulihan dan penyelamatan kerugian yang dialami pihak yang bekerja sama, dalam hal ini Bank Jatim.
“Seperti MoU yang baru saja dilakukan, tentu menyangkut kerugian yang dialami oleh Bank Jatim itu sendiri,” kata Irfano.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga menitikberatkan pada aspek pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau permasalahan hukum di sektor perbankan.
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Bank Jatim semakin solid dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional, akuntabel, serta berintegritas.
Sinergi ini juga diharapkan mampu mendorong upaya pemulihan dari sektor perbankan, khususnya di lingkungan Bank Jatim Cabang Jakarta.
