Oplus_16908288
JAKARTA — Skandal besar kembali mencuat di tubuh salah satu BUMN strategis tanah air. Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan impor minyak mentah serta produk kilang oleh PT Pertamina (Persero). Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Kamis (11/7). Ia menyebutkan, penetapan tersangka baru merupakan hasil pendalaman dan penyidikan lanjutan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan impor minyak mentah serta produk kilang yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Ketut.
SIAPA YANG TERLIBAT?
Meskipun belum dirinci secara lengkap kepada publik, sembilan tersangka yang ditetapkan berasal dari internal Pertamina, pihak swasta, hingga rekanan bisnis luar negeri. Saat ini, Kejaksaan tengah mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih tinggi dalam struktur organisasi.
Sumber di lingkungan Kejaksaan menyebutkan bahwa penyidik juga sedang mengusut kontrak-kontrak jangka panjang dan pola impor minyak yang dilakukan sejak 2019 hingga 2024.
PERTAMINA BUNGKAM, PUBLIK MENDESAK TRANSPARANSI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan sembilan tersangka ini. Namun sebelumnya, perusahaan menyatakan siap mendukung penegakan hukum dan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang berjalan.
Publik pun mendesak agar Pertamina membuka data impor, termasuk kerja sama luar negeri yang selama ini dinilai minim pengawasan dan audit terbuka. Sorotan tajam juga datang dari berbagai LSM dan pengamat energi yang mendorong dilakukan reformasi menyeluruh di tubuh BUMN energi, agar kejadian serupa tak terus berulang.
“Kita bicara ratusan triliun kerugian negara. Ini bukan kasus biasa. Penegakan hukum harus tuntas, dan Pertamina harus dibenahi,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia.
PENYIDIKAN BERLANJUT, TIDAK TERTUTUP KEMUNGKINAN TERSANGKA BARU
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan dibukanya akses terhadap dokumen dan bukti transaksi lainnya. Kasus ini diprioritaskan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap kepercayaan publik pada tata kelola energi nasional.
mata4.com akan terus mengikuti perkembangan terbaru dari kasus ini dan menyajikannya kepada publik secara faktual dan berimbang.
