Bekasi, mata4.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman parkir kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran No.1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (15/7), mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, serta barang bukti jenis lainnya. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht hingga periode putusan bulan Juni 2025.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda Kota Bekasi dan lembaga terkait, di antaranya:
AKBP Sewolo Seto (Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota)
Kompol Binsar Sianturi, SH (Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota)
Rudi Hartono (Dinas Kesehatan Kota Bekasi)
Kapten Inf. Sudiro Barasa (Danunit Gakintel Kodim 0507/Bekasi)
Chandra, SH (Kalapas Bulak Kapal Kota Bekasi)
M. Fikri Hidayat, SH (Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi)
Pejabat Kejari Kota Bekasi, di antaranya Lier Budhi Trapsilo, SH, MH (Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Nyoman Bela, SH, MH (Kasi Pidana Umum), Ryan Anugrah, SH (Kasi Intelijen), serta para jaksa fungsional dan siswa PPJ Badiklat Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lier Budhi Trapsilo, SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/JA/07/2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
I. Narkotika (36 perkara): Ganja: 8 perkara, seberat 9.517,67 gram, Sabu-sabu: 27 perkara, seberat 674,2457 gram, Tembakau sintetis: 5 perkara, seberat 4.858,7 gram, dan Ekstasi: 1 perkara, sebanyak 320 butir (103,1 gram)
II. Obat-obatan terlarang (16 perkara): Total: 11.132 butir
III. Senjata tajam (5 perkara): Total: 10 bilah dengan berbagai bentuk
IV. Senjata api rakitan (1 perkara): Total: 1 pucuk
V. Barang bukti lainnya (16 perkara):
Jenis: handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, Total: 142 jenis barang dengan beragam bentuk dan ukuran
Metode pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti. Barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender setelah dicampur air garam. Sementara senjata api, senjata tajam, dan handphone dimusnahkan dengan mesin gerinda, serta barang bukti seperti pakaian dan tas dibakar hingga habis.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif hingga selesai pukul 10.30 WIB. Kejari Kota Bekasi mengapresiasi seluruh instansi yang terlibat atas kerja sama dan koordinasi dalam mendukung proses hukum dan penegakan keadilan di wilayah Kota Bekasi.
“Pemusnahan ini menjadi komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor dalam menegakkan hukum yang berkekuatan tetap serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang berbahaya,” tegas Lier Budhi Trapsilo dalam penutup sambutannya. (Red)
