MATA4 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan Jurist Tan, staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Penetapan status tersangka diumumkan pada Selasa, 16 Juli 2025, dalam konferensi pers oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop jenis Chromebook untuk keperluan pendidikan dasar dan menengah.
Menurut Kejagung, Jurist Tan diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan proyek yang mengakibatkan kerugian negara. Namun hingga saat ini, belum dijelaskan secara rinci peran dan mekanisme keterlibatannya dalam proses pengadaan tersebut.
Profil Singkat Jurist Tan
Berdasarkan dokumen rapat kerja Komisi X DPR RI pada 3 Juni 2021, Jurist Tan tercatat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan. Ia hadir dalam rapat tersebut bersama empat staf khusus lainnya, yaitu:
- Pramoda Dei Sudarmo, MBA, MPA – Bidang Kompetensi dan Manajemen
- Muhamad Heikal, SIP, MPC – Bidang Komunikasi dan Media
- Fiona Handayani, MBA – Bidang Isu Strategis
- Hamid Muhammad, MSc, PhD – Bidang Pembelajaran
Jurist Tan memiliki latar belakang akademik dengan gelar BA dan MPA/ID. Namun, informasi tentang aktivitas publik maupun rekam jejak digitalnya tergolong minim dan tidak banyak ditemukan dalam domain terbuka.
Kasus Chromebook dan Kerugian Negara
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari penyidikan proyek teknologi pendidikan yang dianggarkan untuk mendukung program digitalisasi sekolah. Berdasarkan penyelidikan Kejagung, sejumlah perangkat yang dibeli dalam proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain Jurist Tan, Kejaksaan juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dari kalangan pejabat dan pihak swasta.
Penegakan Hukum dan Prinsip Kehati-hatian
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara independen dan transparan, tanpa intervensi politik. Hingga berita ini diturunkan, Jurist Tan belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Tim kuasa hukum maupun pihak keluarga juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media.
