Jakarta, 16 Juli 2025 — Dalam praktik ibadah salat berjamaah, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: Kapan waktu yang tepat bagi makmum membaca surat Al-Fatihah? Apakah harus membaca bersamaan dengan imam atau menunggu hingga imam selesai?
Pertanyaan ini menjadi penting karena Al-Fatihah merupakan rukun salat yang wajib dibaca dalam setiap rakaat. Tanpa membaca surat ini, salat seseorang dianggap tidak sah, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadis shahih dan kitab-kitab fikih klasik.
Penjelasan Ulama dan Panduan Resmi
Menurut panduan resmi dari Kementerian Agama RI dan penjelasan dalam kitab Bidayatul Hidayah karya Imam al-Ghazali, terdapat aturan yang dianjurkan dalam membaca Al-Fatihah ketika salat berjamaah:
- Makmum Diam saat Imam Membaca Keras
Dalam salat berjamaah dengan bacaan jahr (seperti salat Maghrib, Isya, dan Subuh), makmum dianjurkan diam dan mendengarkan bacaan imam saat Al-Fatihah dibacakan dengan suara keras. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 204:
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.” - Makmum Membaca Setelah “Amīn”
Setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan mengucapkan “amīn”, imam biasanya diam sejenak sebelum melanjutkan surat berikutnya. Inilah saat yang tepat bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah secara perlahan dan tidak bersuara keras (sirr). - Makmum Tidak Boleh Mendahului Imam
Dalam salat berjamaah, makmum tidak boleh mendahului gerakan atau bacaan imam. Oleh karena itu, membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam — terutama jika imam membacanya dengan keras — tidak dianjurkan. - Makmum Masbuk (Tertinggal)
Jika makmum datang terlambat dan bergabung saat imam sudah dalam posisi rukuk atau setelah membaca Al-Fatihah, maka ia boleh tidak membaca Al-Fatihah jika waktu tidak memungkinkan. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas ulama, dengan syarat makmum tetap mengikuti gerakan imam.
Pandangan Mazhab
Dalam mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia, setiap orang yang salat — termasuk makmum — tetap wajib membaca Al-Fatihah meskipun sedang berjamaah. Namun, pembacaannya dilakukan di sela jeda imam setelah bacaan Al-Fatihah selesai.
Sementara itu, dalam mazhab Hanafi dan Maliki, makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah dalam salat berjamaah ketika imam membacanya dengan keras. Mereka cukup menyimak bacaan imam.
Waktu terbaik bagi makmum membaca surat Al-Fatihah adalah setelah imam selesai membacanya dan mengucapkan “amīn”, saat imam berhenti sejenak sebelum melanjutkan bacaan surat selanjutnya. Hal ini dilakukan dengan suara lirih (tidak keras) agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lain.
