LAMPUNG — Aksi berbahaya seorang pemuda bernama Nuriansyah, yang berjoget di atas kap mobil saat kendaraan melaju di ruas Tol Lampung KM 58B, viral di media sosial. Aksi yang mengikuti tren “pacu jalur” atau aura farming ini memicu kekhawatiran publik dan berujung pada penindakan hukum oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Senin, 12 Juli 2025, saat sebuah video memperlihatkan Nuriansyah berdiri di atas mobil Pajero Sport sambil berjoget mengikuti tren yang tengah ramai di media sosial. Meski terlihat santai dan menghibur, aksi tersebut dilakukan di atas kendaraan yang sedang melaju di jalan tol, sehingga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Penegakan Hukum
Menanggapi video yang viral, Ditlantas Polda Lampung segera melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil investigasi, Nuriansyah dan kelompoknya dari komunitas otomotif “Deff Gank” diketahui melakukan aksi tersebut secara sadar tanpa izin.
Pihak kepolisian menindak Nuriansyah berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000. Selain itu, pelaku diwajibkan merekam video permintaan maaf publik dan mengikuti edukasi keselamatan berlalu lintas.
“Aksi semacam ini sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi. Selain melanggar hukum, ini juga mencederai semangat tertib lalu lintas,” tegas AKBP Indra Gilang Kusuma, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung.
Kode Etik Jurnalistik
Artikel ini ditulis dengan mengacu pada prinsip Kode Etik Jurnalistik, di antaranya:
- Akurat dan berimbang: Informasi diperoleh dari pernyataan resmi Ditlantas Polda Lampung dan dokumentasi video yang telah diverifikasi.
- Tidak mencampuradukkan fakta dan opini: Informasi faktual dipisahkan dari interpretasi atau penilaian subjektif.
- Menghormati hak privasi dan keselamatan: Nama pelaku disebut karena telah menjadi konsumsi publik, namun tidak menyebarkan informasi pribadi yang sensitif.
- Tidak mengandung prasangka, hoaks, atau fitnah: Semua kutipan berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Pelajaran Publik
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tren viral di media sosial tidak selalu aman untuk diikuti, terutama jika dilakukan di ruang publik yang memerlukan kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan.
Keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas utama. Aksi viral tidak boleh mengorbankan nyawa, bahkan demi popularitas di dunia maya. Kepolisian berharap kejadian ini menjadi edukasi kolektif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
