Temuan & Respons Instan (19 Juni 2025)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun—Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya sangat memprihatinkan: sekitar 60% wilayah pulau mengalami kerusakan serius, akibat aktivitas tambang pasir ilegal yang dilaksanakan terlalu dekat dengan garis pantai
Dari tiga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), satu masih aktif menambang padahal dua lainnya izinnya sudah kadaluwarsa. Penambangan berjalan di zona sempadan pantai—area kritis bagi ekosistem pesisir. KKP menyatakan penghentian aktifitas tersebut bersifat sementara, hingga evaluasi izin dan tindakan hukum selesai dilakukan
Dampak Lingkungan & Sosial
- Ekosistem pesisir terganggu berat — pencemaran, abrasi pantai, rusaknya terumbu karang dan lamun
- Mata pencaharian nelayan terdampak — nelayan lokal kehilangan cadangan ikan karena dasar laut keruh dan kotor
- Pulau Citlim tergolong sangat kecil (luas ≈ 22,94 km²) sehingga sangat rentan terhadap eksploitasi semacam itu, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 & UU Nomor 27 Tahun 2007
Landasan Hukum & Tindakan Lanjutan
KKP menegaskan bahwa:
- Penambangan mineral tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil, apalagi kalau punya dampak ekologis dan merugikan masyarakat
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU‑XXI/2023 menegaskan larangan eksploitasi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan di pulau kecil
- Peraturan Menteri KKP No. 10 Tahun 2024 juga memperkuat persyaratan izin yang ketat bagi investor di pulau kecil
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan memimpin evaluasi IUP, pemantauan lapangan, dan penindakan hukum, termasuk pencabutan izin dan sanksi administratif atau pidana.
Suara Masyarakat Lokal dan Projo Karimun
Organisasi Projo Karimun menyuarakan lima rekomendasi utama:
- Moratorium tambang pasir darat tanpa izin.
- Audit menyeluruh terhadap semua IUP aktif.
- Tindak tegas jaringan ilegal.
- Rehabilitasi lingkungan pasca-tambang.
- Libatkan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi AMDAL
Mereka menyatakan bahwa Citlim bukan ladang eksploitasi, melainkan rumah bersama yang harus dijaga demi generasi mendatang.
KKP mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penambangan pasir di Pulau Citlim setelah menemukan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi pulau kecil dari eksploitasi destruktif. Dengan landasan hukum yang kuat, diharapkan rehabilitasi dan pemulihan ekosistem berjalan seiring penegakan hukum yang transparan dan partisipatif.
