Jakarta, 19 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kedaulatan dan tertib keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada 2025. Dalam operasi serentak yang berlangsung selama dua hari pada 15–17 Juli 2025 itu, Ditjen Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA) di 2.098 titik lokasi pengawasan di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini melibatkan jajaran imigrasi dari berbagai kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) di lapangan, serta bekerja sama dengan unsur keamanan lainnya.
Tujuan Operasi: Lindungi Kedaulatan dan Tertib Administratif
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret dalam memastikan semua WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia berada dalam koridor hukum yang sah dan tertib. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara bebas bagi orang asing, dan setiap pendatang wajib menghormati peraturan keimigrasian nasional.
“Operasi ini bukan hanya upaya pengawasan, tapi juga bentuk nyata dari penegakan hukum dan kedaulatan negara. Kami ingin memberikan sinyal kuat bahwa aturan imigrasi Indonesia tidak boleh diabaikan,” ujar Yuldi.
Data & Temuan Lapangan
Dalam dua hari pelaksanaan, hasil pemeriksaan menunjukkan:
- Total WNA diperiksa: 2.022 orang
- WNA terindikasi pelanggaran: 294 orang
- Total lokasi pengawasan: 2.098 titik
WNA yang diperiksa berasal dari berbagai negara, dengan lima negara terbanyak:
- Tiongkok: 1.143 orang
- Korea Selatan: 156 orang
- Jepang: 81 orang
- India: 74 orang
- Malaysia: 71 orang
Adapun status izin tinggal mereka bervariasi, meliputi:
- Izin Tinggal Terbatas (KITAS): 1.581 orang
- Izin Tinggal Kunjungan (ITK): 326 orang
- Izin Tinggal Tetap (KITAP): 42 orang
- Pencari Suaka (UNHCR): 43 orang
- Tanpa izin tinggal: 16 orang
- Imigran ilegal (tanpa dokumen atau kedaluwarsa berat): 12 orang
Bentuk Pelanggaran yang Ditemukan
Dari 294 WNA yang terindikasi melanggar, jenis pelanggaran terbanyak adalah:
- Penyalahgunaan izin tinggal: 148 kasus (termasuk bekerja tanpa izin, kegiatan tidak sesuai visa)
- Tidak membawa dokumen saat diperiksa: 34 kasus
- Overstay (tinggal melebihi masa izin): 29 kasus
- Alamat tidak sesuai dokumen atau tidak lapor mutasi: 25 kasus
- Menggunakan sponsor fiktif: 8 kasus
- Masuk ilegal ke wilayah RI: sejumlah kecil kasus dalam proses konfirmasi lanjutan
Penanganan Lanjutan dan Sanksi
Seluruh WNA yang melanggar tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh petugas imigrasi. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka mereka dapat dikenai:
- Deportasi
- Pencekalan kembali ke Indonesia
- Denda administratif
- Tindak lanjut hukum jika terdapat unsur pidana
Yuldi Yusman menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai tinggal secara tidak sah.
Tindak Lanjut Imigrasi
Operasi Wira Waspada akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Indonesia. Ditjen Imigrasi juga tengah mengembangkan sistem pengawasan digital dan integrasi data antarinstansi untuk memperkuat efektivitas pengawasan terhadap aktivitas WNA, baik di sektor pariwisata, pendidikan, tenaga kerja, hingga investasi.
Operasi Wira Waspada 2025 menunjukkan komitmen kuat dari Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga tertib administrasi keimigrasian di seluruh penjuru Indonesia. Dengan pemeriksaan terhadap lebih dari 2.000 WNA hanya dalam dua hari dan ratusan pelanggaran yang terdeteksi, operasi ini memberi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal dan keimigrasian oleh pihak asing.
