Surabaya, 25 Juli 2025 – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya mengambil langkah strategis dan cepat untuk merespons fenomena maraknya sound horeg (sound system dengan kapasitas besar dan volume ekstrem) yang banyak digunakan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Melalui rapat koordinasi tingkat tinggi, Khofifah membentuk tim khusus lintas sektor yang bertugas menyusun aturan teknis untuk pengendalian penggunaan sound horeg agar tidak menimbulkan keresahan sosial dan gangguan kesehatan masyarakat.
Langkah ini muncul setelah banyaknya keluhan masyarakat, rekomendasi medis, bahkan fatwa keagamaan dari MUI Jawa Timur, yang menilai bahwa penggunaan sound horeg telah melewati batas wajar, baik dari sisi kesehatan, syariat, maupun norma sosial.
Fenomena Sound Horeg: Dari Hiburan Jadi Polemik
Sound horeg, awalnya hanya menjadi hiburan lokal dalam acara hajatan, karnaval, hingga pertunjukan rakyat, kini berubah menjadi tren besar di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur. Beberapa komunitas bahkan sengaja mengadakan “adu sound” di malam hari dengan peralatan audio yang mampu menghasilkan suara di atas 120 desibel.
Namun, tren ini memunculkan banyak masalah. Warga mengeluhkan suara keras yang berlangsung hingga larut malam, menyebabkan gangguan tidur, stres, dan bahkan memicu gejala kesehatan serius seperti vertigo, tekanan darah naik, hingga gangguan pendengaran. Anak-anak, lansia, dan pasien penyakit kronis menjadi kelompok paling rentan terdampak oleh kebisingan ekstrem ini.
Di sisi lain, sebagian komunitas menganggap sound horeg sebagai bagian dari kreativitas dan budaya lokal yang tidak seharusnya dilarang secara sepihak. Perdebatan pun tak terhindarkan, baik di ranah publik, media sosial, maupun ruang kebijakan.
Rapat Khusus di Grahadi: Pemerintah Turun Gunung
Menanggapi kegelisahan publik, Khofifah memimpin rapat lintas sektoral darurat pada malam 24 Juli 2025 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Hadir dalam rapat tersebut antara lain:
- Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim
- Polda Jawa Timur
- Kanwil Kemenkumham
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kesehatan
- Tenaga medis spesialis THT
- Akademisi dan praktisi hukum
Rapat berlangsung selama dua jam dan menghasilkan keputusan penting: pembentukan tim khusus yang akan menyusun regulasi teknis penggunaan sound horeg, dengan fokus pada aspek kesehatan, ketertiban umum, hukum, dan nilai-nilai budaya.
“Sound horeg itu tidak dilarang, tetapi perlu ditata dengan bijak. Jangan sampai merusak kesehatan masyarakat dan menimbulkan keresahan sosial,” tegas Khofifah dalam konferensi pers usai rapat.
Regulasi Akan Segera Terbit: Bukan Melarang, Tapi Mengatur
Tim khusus yang dibentuk akan bekerja cepat dan lintas instansi. Targetnya, regulasi awal seperti Surat Edaran Gubernur atau Peraturan Gubernur (Pergub) akan terbit paling lambat 1 Agustus 2025. Regulasi ini juga akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam membuat aturan lokal yang lebih spesifik.
Beberapa poin yang sedang dikaji dalam regulasi tersebut antara lain:
- Batas maksimal volume (desibel) penggunaan sound system
- Durasi penggunaan (batas waktu siang dan malam)
- Persyaratan izin keramaian dari kepolisian
- Sanksi administratif bagi pelanggar
- Zona larangan sound di dekat fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah
Fatwa MUI: Haram Jika Menimbulkan Mudharat
Sebelum pemerintah turun tangan, MUI Jawa Timur telah lebih dulu mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan sound system dengan volume berlebihan yang menyebabkan kerusakan, gangguan, atau mudharat bagi orang lain adalah haram.
MUI juga menyampaikan bahwa pihaknya menolak pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama sound horeg sebelum ada kepastian hukum dan regulasi yang melindungi masyarakat secara umum.
Pemerintah Daerah Siap Ikuti Arah Provinsi
Pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Timur menyambut baik langkah tegas Gubernur Khofifah. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil regulasi provinsi sebagai dasar untuk menyusun aturan teknis di tingkat kota.
“Kami akan menyesuaikan kebijakan daerah agar tidak bertentangan dengan arahan provinsi dan tetap menjamin ketertiban serta kebudayaan lokal,” ujar Wahyu.
Reaksi Warga: Dukung, Tapi Minta Solusi Bijak
Warga Jawa Timur menanggapi positif langkah Khofifah, terutama mereka yang merasa terganggu dengan maraknya acara sound horeg tanpa izin. Namun, sebagian komunitas pengguna sound system berharap regulasi tidak bersifat mengekang secara mutlak.
“Kami tidak keberatan diatur, asal tidak dilarang total. Sound system ini mata pencaharian kami juga,” ujar Yudi, operator sound di Jember.
Di media sosial, diskusi tentang sound horeg pun menjadi viral. Banyak yang menyuarakan kekhawatiran tentang gangguan kesehatan, sementara yang lain menganggap regulasi penting untuk menghindari stigma sosial terhadap budaya lokal.
Penutup: Menuju Jawa Timur yang Lebih Tertib dan Sehat
Langkah cepat Gubernur Khofifah mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum. Sound horeg tidak dilarang, tapi harus dikendalikan agar tidak menimbulkan kerusakan sosial, kesehatan, dan ketertiban.
Dengan regulasi yang sedang disusun secara kolaboratif, masyarakat diharapkan dapat tetap menikmati hiburan lokal tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan orang lain.
“Regulasi ini bukan untuk mematikan kreativitas, tapi menjaga agar ekspresi budaya tidak berubah menjadi ancaman bagi ketenangan dan kesehatan warga,” — Gubernur Khofifah.
