KOTA BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti fiktif yang merugikan puluhan warga. Sebanyak 77 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. Dua orang pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025), menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan selama dua tahun, sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Penipuan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban.
> “Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP. Perbuatan ini diduga dilakukan secara berlanjut,” ungkap Kombes Kusumo.
Dua tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial K (48), diduga sebagai otak pelaku, dan seorang perempuan berinisial UY (54), yang berperan sebagai tenaga pemasaran. UY mempromosikan properti fiktif melalui Facebook, menggunakan tiga identitas palsu: Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia.
Modus operandi para pelaku yakni menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat. Harga yang ditawarkan cukup menggiurkan, yakni sekitar Rp75 juta per unit, bahkan dalam beberapa kasus diturunkan menjadi Rp60 juta.
Para calon pembeli diajak meninjau langsung rumah yang diklaim masih ditempati oleh penyewa, dan diberikan dokumen letter C sebagai bukti kepemilikan. Namun, setelah pembayaran dilakukan, para korban tidak pernah mendapatkan hak atas properti tersebut, dan terus diberikan alasan agar bersabar.
> “Para korban dijanjikan rumah akan segera diserahterimakan, namun hingga waktu berlalu tidak pernah terealisasi. Hingga akhirnya sebagian dari mereka melapor kepada kami,” jelas Kapolres.
Dari total 77 korban, sebanyak 28 orang telah membuat laporan resmi. Kepolisian menaksir total kerugian mencapai Rp4,155 miliar, dan membuka kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berjalan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam penipuan.
Kombes Kusumo turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli properti, terutama yang dilakukan secara daring. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi legalitas dan identitas penjual melalui lembaga resmi seperti kantor pertanahan dan aparat kelurahan setempat.
> “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan tergiur harga murah tanpa kejelasan legalitas. Segera laporkan jika menemukan praktik mencurigakan,” pungkasnya.
Manfaat Penindakan Pengungkapan kasus ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya para korban yang telah lama menunggu kejelasan hukum. Langkah tegas aparat dinilai mampu mencegah jatuhnya lebih banyak korban dan menjadi peringatan bagi pelaku penipuan serupa.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap praktik jual beli properti ilegal, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbaiki sistem perlindungan konsumen properti di wilayah Bekasi.
