
Bekasi, Mata4.com – Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Robbie Afriansyah, mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di daerahnya masih rendah. Hingga kini, ribuan WP belum sepenuhnya membayar pajak sesuai ketentuan.
Menurut Robbie, kendala utama dalam penagihan pajak adalah minimnya kesadaran WP. “Upaya penagihan masih sebatas pemasangan stiker karena Dispenda belum memiliki juru sita. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Permenkeu Nomor 7 Tahun 2025, seharusnya daerah memiliki juru sita pajak,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Robbie menjelaskan, Bapenda memanfaatkan tapping box untuk memantau transaksi di restoran, hotel, dan tempat hiburan. Alat ini dipasang di server WP untuk membandingkan data omset yang dilaporkan dengan realisasi transaksi sebenarnya.
“Saat ini ada 500 tapping box terpasang. Jika ada perbedaan laporan, WP akan dipanggil untuk klarifikasi,” jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan pajak dilakukan secara rutin. Analisis dilakukan setiap bulan, sementara pemeriksaan lapangan dilakukan setahun sekali. Pajak yang diawasi mencakup pajak penghasilan dan PPN sebesar 10 persen.
Robbie menambahkan, alat tapping box disediakan melalui program CSR Bank BJB, termasuk biaya pemeliharaan yang dilakukan pihak ketiga. “Digitalisasi perlu dikembangkan lebih lanjut, misalnya dengan aplikasi pemantau omset, sebagaimana sudah diterapkan di daerah lain,” katanya.
Bapenda mencatat, hingga Mei 2025 terdapat 4.413 WP yang bergerak di sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, dan air tanah. Pada tahun 2024, pemeriksaan pajak menghasilkan temuan sekitar Rp1,97 miliar.