
Jakarta, Mata4.com — Program perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dua skema utama yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meski sama-sama dirancang untuk menjamin kesejahteraan pekerja di masa depan, keduanya memiliki perbedaan dari sisi kepesertaan, iuran, hingga manfaat yang diterima.
Peserta Program
Jaminan Hari Tua merupakan program yang dapat diikuti oleh semua pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Artinya, pekerja formal dan informal dapat menjadi peserta program ini.
Sementara itu, Jaminan Pensiun hanya berlaku bagi pekerja penerima upah di perusahaan dengan ketentuan tertentu. Pekerja mandiri atau sektor informal belum bisa mengikuti program ini.
Skema Iuran
Besaran iuran JHT ditentukan berdasarkan persentase gaji bulanan pekerja, yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Dana ini kemudian dikelola dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan Jaminan Pensiun memiliki besaran iuran tersendiri yang juga ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja, dengan penghitungan mengacu pada batas upah tertentu yang diatur pemerintah.

Manfaat Program
Manfaat JHT diberikan dalam bentuk saldo tabungan yang bisa dicairkan secara sekaligus, antara lain saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja sesuai ketentuan.
Berbeda dengan itu, Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa pembayaran berkala layaknya gaji bulanan. Uang pensiun dapat diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta mencakup manfaat untuk janda/duda, anak, maupun peserta yang mengalami cacat.
Pentingnya Kedua Skema
Pakar ketenagakerjaan menilai JHT dan JP bersifat saling melengkapi. JHT dianggap sebagai tabungan jangka panjang yang fleksibel, sementara JP memastikan adanya penghasilan rutin di usia senja.
“Dengan kombinasi JHT dan JP, pekerja memiliki perlindungan ganda. Ada dana tunai sekaligus jaminan penghasilan rutin setelah tidak lagi bekerja,” ujar ekonom ketenagakerjaan, Budi Santoso, dalam keterangannya.
Pemerintah mendorong perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kedua program ini. Tujuannya agar kesejahteraan pekerja Indonesia di masa tua dapat lebih terjamin melalui perlindungan sosial yang menyeluruh.