
Bekasi, Mata4.com – Camat Medan Satria, Kota Bekasi, Widy Tiawarman menerapkan langkah mitigasi risiko untuk mencegah pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengalaman tahun 2024, ketika muncul pemberitaan dugaan pungli PTSL di Medan Satria. Dugaan tersebut telah diklarifikasi dan dinyatakan tidak benar karena sumber berita bukan peserta program PTSL, serta telah diselesaikan melalui hak jawab Inspektorat dan Humas Pemkot Bekasi.
“Kami ingin memastikan warga tidak terjebak oknum dan pelayanan berjalan tanpa kesalahan. Karena itu kami menerapkan mitigasi risiko dalam pendataan PTSL,” ujar Widy di Kantor Kecamatan Medan Satria, Selasa (26/8/2025).
Alur Mitigasi Risiko
Mitigasi dilakukan dengan membagikan brosur berisi nama dan nomor telepon petugas resmi. Warga diminta menyerahkan dokumen hanya kepada petugas yang tercantum di brosur.
Selain itu, biaya PTSL sebesar Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri wajib disetorkan melalui transfer ke rekening panitia resmi, bukan secara tunai. Pembayaran dilakukan setelah dokumen persyaratan lengkap, sehingga proses sertifikasi tanah berjalan tertib dan terdokumentasi.

“Kami ingin menghindari tudingan dan memastikan bukti pembayaran jelas. Semua diatur melalui transfer ke rekening panitia,” tambah Widy.
Kuota dan Capaian Program
Program PTSL 2025 di Kecamatan Medan Satria mencakup:
Kelurahan Medan Satria: 500 bidang
Kelurahan Kalibaru: 300 bidang
Kelurahan Harapan Mulya: 300 bidang
Kelurahan Pejuang: 300 bidang
Pada 23 Agustus 2025, ATR/BPN Kota Bekasi telah menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis untuk lima bidang di tiap kelurahan. Widy memastikan seluruh warga peserta menyatakan tidak ada pungutan selain biaya resmi Rp150 ribu.
Tahun sebelumnya, Kelurahan Medan Satria telah menyelesaikan PTSL untuk 500 bidang tanah. Dengan selesainya program 2025, Kecamatan Medan Satria siap menerima tambahan kuota di tahun berikutnya.
“Komitmen ini dilakukan bersama BPN, camat, dan lurah. Aturan yang disepakati berlaku untuk semua kelurahan di Kecamatan Medan Satria,” tutup Widy.