Belgia, Mata4.com — Pada 15 hingga 16 September 2025, sembilan petani perempuan dari berbagai daerah di Indonesia melakukan kunjungan penting ke Brussels, Belgia, guna menyampaikan langsung kekhawatiran mereka terkait dampak implementasi EU Deforestation‑free Regulation (EUDR). Delegasi ini berasal dari sektor pertanian yang sangat bergantung pada komoditas ekspor utama seperti sawit, kakao, kopi, dan karet. Komoditas-komoditas ini dinilai paling rentan terdampak oleh regulasi antideforestasi yang diberlakukan oleh Uni Eropa tersebut.
Latar Belakang EU Deforestation‑free Regulation (EUDR)
EUDR adalah regulasi yang dirancang oleh Uni Eropa untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang baru mengalami deforestasi atau degradasi hutan. Regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Uni Eropa untuk menekan laju perubahan iklim dan melindungi keanekaragaman hayati dunia.
Dalam praktiknya, EUDR mewajibkan pelaku usaha dan eksportir untuk melakukan pelacakan asal usul produk secara detail melalui sistem dokumentasi geolokasi dan sertifikasi yang valid. Regulasi ini juga mengharuskan negara-negara produsen mengelola sistem traceability yang transparan dan akurat.
Meski bertujuan mulia, penerapan EUDR menimbulkan sejumlah tantangan signifikan, terutama bagi petani kecil dan kelompok rentan di negara-negara produsen seperti Indonesia. Indonesia sendiri dikategorikan sebagai negara dengan risiko standar dalam pemeringkatan risiko deforestasi oleh Uni Eropa, sehingga produk ekspornya harus memenuhi standar ketat yang belum tentu mudah dipenuhi.
Suara dari Akar Rumput: Petani Perempuan Menghadapi Realita
Para petani perempuan yang hadir di Brussels mewakili suara dari akar rumput yang selama ini bergantung pada pertanian komoditas ekspor. Mereka menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menghadapi regulasi baru ini.
Salah satu petani, Siti Aminah dari Kalimantan Tengah, menjelaskan, “Kami tidak memiliki akses mudah ke teknologi geolokasi dan sistem dokumentasi digital. Proses sertifikasi yang rumit dan biaya yang mahal menjadi beban besar bagi kami yang merupakan petani kecil. Jika tidak ada bantuan, kami takut tidak bisa memenuhi syarat dan produk kami tidak akan diterima di pasar Eropa.”
Selain itu, mereka menyoroti bahwa sistem budidaya mereka sering menggabungkan metode agroforestri — yang melibatkan penanaman tanaman sela sebagai naungan — yang sebenarnya mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, sistem sertifikasi dan metode ini belum sepenuhnya diakui oleh standar EUDR.
Menurut Nurhayati, petani kakao dari Sulawesi Selatan, “Kami berharap ada pengakuan terhadap sertifikasi lokal dan metode tradisional yang sudah berjalan, sehingga kami tidak harus mengulang proses sertifikasi baru yang mahal dan membingungkan.”
Pemerintah Indonesia Mendampingi dan Memfasilitasi Dialog
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brussels, memberikan pendampingan penuh kepada delegasi petani perempuan tersebut.
Dalam pernyataannya, Kepala Biro Kerjasama Internasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan, “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat dialog dengan Uni Eropa dan mitra internasional guna memastikan implementasi EUDR dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan petani kecil di Indonesia. Kami juga mendorong pengakuan terhadap sistem sertifikasi nasional yang sudah ada.”
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya dukungan teknis dan finansial bagi petani kecil untuk dapat memenuhi persyaratan dokumentasi dan traceability yang ditetapkan oleh EUDR. Pelatihan teknologi, pemberian akses ke perangkat digital, dan penyederhanaan proses sertifikasi menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk membantu para petani beradaptasi.
Respon Uni Eropa dan Komitmen terhadap Dialog Berkelanjutan
Pihak Uni Eropa yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa EUDR dibuat untuk menjawab urgensi perlindungan lingkungan global dan pencegahan deforestasi ilegal yang berdampak luas terhadap perubahan iklim.
Juru bicara Komisi Eropa untuk Lingkungan dan Perdagangan menyatakan, “Kami memahami bahwa ada tantangan, khususnya bagi petani kecil. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menyediakan mekanisme pendukung dan dialog berkelanjutan agar regulasi ini dapat diterapkan secara adil dan efektif, serta mengakomodasi kondisi lokal di negara mitra.”
Uni Eropa juga membuka ruang diskusi lebih lanjut guna membahas adaptasi kebijakan dan pengakuan terhadap sertifikasi lokal dan metode pertanian berkelanjutan yang sudah ada.
Dampak Potensial dan Tantangan di Lapangan
Para pengamat dan praktisi menyatakan bahwa implementasi EUDR tanpa penyesuaian terhadap kondisi sosial ekonomi di lapangan berpotensi menimbulkan sejumlah risiko serius, terutama bagi petani kecil.
- Kehilangan akses pasar: Petani kecil yang tidak mampu memenuhi persyaratan administratif dan dokumentasi yang kompleks bisa kehilangan akses ke pasar Uni Eropa yang sangat besar.
- Peningkatan kemiskinan dan kerentanan sosial: Jika komoditas mereka tidak diterima, pendapatan petani bisa menurun drastis, meningkatkan risiko kemiskinan di wilayah pedesaan.
- Ketimpangan regulasi: Regulasi yang terlalu ketat tanpa pengakuan terhadap sertifikasi lokal dan praktik tradisional bisa memperbesar kesenjangan antara pelaku usaha besar dan kecil.
- Dampak lingkungan yang tidak diinginkan: Jika petani kecil terdesak, ada risiko mereka beralih ke praktik pertanian yang kurang ramah lingkungan atau bahkan meninggalkan lahan pertanian yang produktif.
Peluang dan Harapan untuk Masa Depan
Meski terdapat banyak tantangan, pertemuan ini membuka peluang penting untuk mencari solusi bersama yang berkelanjutan dan adil.
- Penundaan dan fase transisi: Uni Eropa memberikan penundaan waktu bagi negara mitra untuk menyesuaikan diri, sehingga petani dan pemerintah dapat mempersiapkan diri secara optimal.
- Penguatan kapasitas petani: Dengan dukungan pelatihan, akses teknologi, dan bantuan finansial, petani kecil dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam memenuhi standar EUDR.
- Pengakuan sertifikasi lokal: Memperkuat dan mengintegrasikan sistem sertifikasi nasional dengan standar internasional dapat menjadi jembatan penting.
- Dialog dan kerja sama berkelanjutan: Pemerintah, pelaku usaha, asosiasi petani, dan Uni Eropa diharapkan terus menjaga komunikasi terbuka untuk menyesuaikan regulasi sesuai kebutuhan lapangan.
Penutup
Kehadiran delegasi petani perempuan Indonesia di Brussels bukan hanya sebuah momen simbolis, melainkan juga refleksi nyata bahwa regulasi global harus mempertimbangkan aspek manusia dan konteks lokal agar tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi yang merugikan.
Regulasi seperti EUDR memang memiliki tujuan mulia untuk menjaga kelestarian hutan dunia, namun keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan aktif, dukungan, dan keadilan bagi para pelaku utama di lapangan — para petani kecil yang sehari-hari bergelut menjaga bumi dan mata pencaharian mereka.

