
Surabaya, Mata4.com — Seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya berhasil diamankan oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/9) malam di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan dilakukan secara profesional oleh tim intelijen kejaksaan.
Tersangka berinisial R (52), yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pengelola aset di lingkungan Pemkot Surabaya, diduga terlibat dalam pengalihan aset negara senilai miliaran rupiah kepada pihak swasta tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah. Proses hukum terhadap R telah berjalan sejak tahun 2021, namun tertunda akibat upaya pelarian yang dilakukan oleh tersangka sejak 2022.
Penangkapan Berlangsung Dramatis
Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Bambang Wirawan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang disewa secara diam-diam. Lokasi tersebut sudah dipantau selama beberapa waktu setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat serta hasil pelacakan digital.
“Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memastikan keberadaan yang bersangkutan, tim kami bergerak dan mengamankan tersangka sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan secara hati-hati karena tersangka sempat panik dan bertindak histeris,” ujar Bambang saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (26/9).
Ia menambahkan bahwa saat hendak diamankan, tersangka berusaha menghindari penangkapan dengan berteriak dan menolak keluar dari tempat persembunyiannya. Bahkan, dalam kondisi panik, tersangka sempat melepaskan sebagian pakaiannya dan menangis keras di hadapan petugas.
“Petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan tidak menggunakan kekerasan. Tersangka berhasil dibawa ke kantor kejaksaan tanpa insiden yang membahayakan,” tambah Bambang.
Kasus Pengalihan Aset Miliaran Rupiah
Tersangka R sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan strategis di kawasan perkotaan yang diduga dialihkan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 17 miliar, berdasarkan hasil audit sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan bahwa aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot telah dipindahtangankan tanpa melalui persetujuan sah dari legislatif dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumen pengalihan, surat perjanjian tidak sah, dan kesaksian dari beberapa pihak yang terlibat. Tersangka memiliki peran sentral dalam proses tersebut,” ujar Bambang.
Berkas perkara kasus ini sempat dinyatakan lengkap (P-21) pada pertengahan tahun 2022. Namun, sebelum dapat dilimpahkan ke pengadilan, tersangka menghilang dan tidak menghadiri panggilan kejaksaan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Pemkot Surabaya Dukung Penegakan Hukum
Pemerintah Kota Surabaya menyambut baik langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Rina Kartikasari, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara.
“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja keras. Aset negara adalah milik masyarakat dan harus dikelola dengan tanggung jawab penuh. Pemkot Surabaya akan terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Rina juga mengimbau seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset, karena setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi hukum.
Tersangka Masih Berstatus Praduga Tak Bersalah
Meski telah berhasil ditangkap dan diamankan, tersangka R masih memiliki hak-haknya sebagai warga negara. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif, dan tersangka akan mendapatkan kesempatan membela diri melalui jalur pengadilan.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan bersalah atau tidaknya hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Tugas kami adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Bambang.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Diharapkan Jadi Efek Jera
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penangkapan tersangka buron seperti R penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, terutama di sektor pengelolaan aset publik yang selama ini kerap menjadi titik rawan penyimpangan.
Pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga, Dr. Irfan Maulana, SH, M.Hum, mengatakan bahwa ketegasan penegak hukum dalam menindak kasus aset daerah bisa menjadi momentum bagi reformasi birokrasi yang lebih transparan.
“Aset daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian tinggi karena nilainya sangat besar dan rentan diselewengkan. Pemerintah daerah juga perlu melakukan digitalisasi dan audit berkala untuk mencegah korupsi,” katanya.