
Serang, Mata4.com — Produk udang beku ekspor asal Indonesia menjadi sorotan internasional setelah pihak otoritas Amerika Serikat (AS) menemukan jejak radioaktif Cesium‑137 (Cs‑137) pada satu kontainer udang impor. Temuan ini sontak memicu penelusuran lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia dan mendorong dilakukannya inspeksi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Laporan Awal dari AS
Kasus ini mencuat setelah US Customs and Border Protection (CBP) bersama Food and Drug Administration (FDA) mendeteksi adanya kandungan radioaktif Cs-137 pada salah satu pengiriman udang beku dari Indonesia. Meskipun kadar radioaktif yang ditemukan masih berada di bawah ambang batas aman yang ditetapkan secara internasional, kejadian ini tetap memicu kekhawatiran terkait keamanan pangan dan citra ekspor produk perikanan nasional.
Respon Pemerintah Indonesia
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera melakukan klarifikasi ke pihak AS dan menekankan bahwa temuan tersebut bersifat insidental dan tidak menggambarkan keseluruhan mutu produk udang ekspor Indonesia.
“Kami memastikan bahwa kasus ini tidak bersifat sistemik. Pemerintah melakukan langkah-langkah pengawasan tambahan untuk menjamin keamanan produk ekspor,” ujar pejabat dari KKP dalam keterangan tertulis.
Investigasi Menyasar Kawasan Industri Cikande
Investigasi dilanjutkan dengan penelusuran sumber potensi kontaminasi radioaktif. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapati dugaan bahwa sumber paparan radiasi bukan berasal dari tambak atau fasilitas pengolahan udang, melainkan dari aktivitas industri logam di kawasan Cikande.
Salah satu pabrik peleburan logam, yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut, diduga menjadi sumber pelepasan zat radioaktif. Pihak berwenang telah mengambil langkah tegas berupa penyegelan lokasi industri dan pengawasan ketat terhadap lingkungan di sekitarnya.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Meskipun kadar Cs-137 yang ditemukan masih di bawah ambang batas bahaya akut, paparan jangka panjang terhadap radiasi pengion dapat berdampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Zat ini dikenal dapat terakumulasi dalam jaringan tubuh dan memiliki risiko karsinogenik jika terpapar secara terus-menerus.
Bapeten dan KLHK juga telah melakukan pemetaan area terdampak serta merancang program dekontaminasi untuk memastikan wilayah sekitar aman bagi masyarakat dan lingkungan.
Langkah Pencegahan dan Mitigasi
Sebagai bagian dari langkah mitigasi, pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menelusuri sumber paparan, melakukan penanganan lingkungan, serta memulihkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk ekspor Indonesia.
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi:
- Inspeksi ulang fasilitas industri di kawasan Cikande
- Penguatan pengujian mutu dan keamanan pangan ekspor
- Komunikasi diplomatik dengan negara mitra dagang
- Penerapan SOP ketat terhadap penggunaan dan pengolahan limbah logam
Penegasan Pemerintah: Aman dan Terkendali
Pemerintah menegaskan bahwa secara umum produk udang beku Indonesia aman untuk dikonsumsi dan memenuhi standar internasional, dengan kasus radiasi ini dipastikan sebagai kasus lokal dan tidak menyebar luas.
“Masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah bekerja sama dengan semua pihak untuk menangani permasalahan ini secara transparan dan cepat,” tegas juru bicara KKP.
Imbauan kepada Pelaku Industri
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pelaku industri, khususnya di sektor logam dan pengolahan pangan, untuk memperketat pengelolaan limbah dan memastikan tidak ada bahan berbahaya, termasuk limbah radioaktif, yang digunakan atau dibuang secara tidak bertanggung jawab.
Isu ini menjadi peringatan penting bahwa pengawasan terhadap limbah industri dan keamanan pangan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya untuk perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk menjaga nama baik Indonesia di pasar global.