Batam, Mata4.com — Sebuah kasus yang melibatkan anggota kepolisian Batam tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa yang bersangkutan menghamili calon istrinya sebelum pernikahan resmi berlangsung. Atas pelanggaran kode etik dan moral ini, anggota polisi tersebut akhirnya dijebloskan ke Penempatan Khusus (Patsus) sebagai bagian dari sanksi dan proses pembinaan internal institusi kepolisian.
Kepala Bidang Propam Polda Kepulauan Riau, AKBP Andi Pratama, menjelaskan bahwa tindakan penempatan di Patsus merupakan langkah tegas dan terukur untuk menegakkan disiplin anggota serta menjaga kehormatan institusi kepolisian. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran kode etik apapun, terutama yang berkaitan dengan moral dan perilaku pribadi anggota. Tindakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (8/10).
Kronologi dan Proses Penanganan Kasus
Kasus ini mulai terungkap setelah calon istri anggota polisi tersebut melaporkan keadaan yang dialaminya kepada pihak berwajib di Batam. Laporan tersebut menimbulkan perhatian khusus karena bersinggungan dengan kode etik profesi yang harus dijalankan oleh setiap anggota kepolisian.
Setelah laporan diterima, tim Propam segera melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan membenarkan adanya hubungan yang tidak sesuai prosedur dan norma yang berlaku dalam kepolisian. Sebagai konsekuensi, yang bersangkutan ditempatkan di Penempatan Khusus, sebuah unit yang diperuntukkan bagi anggota yang sedang menjalani proses pembinaan dan evaluasi perilaku.
Dampak Sosial dan Reaksi Masyarakat
Kasus ini memicu beragam reaksi dari masyarakat Batam dan sekitarnya. Banyak pihak menilai bahwa anggota kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moral dan etika, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
“Saya berharap pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas kasus ini, tapi juga memperkuat pembinaan moral bagi seluruh anggotanya agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ungkap Sarah, seorang warga Batam.
Tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan juga menyuarakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus internal kepolisian agar kepercayaan publik tidak luntur.
Komitmen Kepolisian untuk Memperbaiki Citra dan Integritas
Menanggapi kasus ini, Polda Kepri menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap seluruh anggota. Tidak hanya aspek tugas lapangan, namun juga perilaku pribadi anggota menjadi fokus utama agar sesuai dengan kode etik profesi.
AKBP Andi Pratama menambahkan, “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan kritik konstruktif agar kepolisian bisa menjadi lembaga yang dipercaya dan dihormati. Sanksi dan pembinaan internal akan terus kami jalankan secara konsisten.”
Penegakan Kode Etik dan Regulasi Kepolisian
Penempatan anggota di Patsus merupakan bagian dari regulasi internal kepolisian yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembinaan. Selain itu, proses ini juga berfungsi sebagai evaluasi mendalam terhadap perilaku dan komitmen anggota terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi anggota yang melakukan pelanggaran untuk memperbaiki diri melalui pembinaan yang terstruktur dan pendampingan psikologis apabila diperlukan.
Penutup
Kasus anggota polisi Batam yang menghamili calon istri sebelum menikah ini menjadi pengingat pentingnya integritas, tanggung jawab, dan etika dalam profesi kepolisian. Penegakan disiplin secara tegas diharapkan dapat menjaga citra positif institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

