Jakarta, Mata4.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya Saputra atau yang lebih dikenal sebagai DJ Panda, pada Rabu (15/10/2025).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diajukan oleh aktris sekaligus selebgram Erika Carlina.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini masih menunggu konfirmasi kehadiran DJ Panda.
“Kami masih standby. Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,”
kata Iskandarsyah kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, agenda pemeriksaan kali ini difokuskan untuk mengonfirmasi keterangan DJ Panda atas laporan Erika yang menuduh adanya tindak pengancaman.
Laporan Erika Carlina: Dugaan Ancaman dan Penyebaran Data Pribadi
Kasus ini bermula ketika Erika Carlina melaporkan mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Erika menuding DJ Panda telah melakukan pengancaman, penyebaran data pribadi, serta pencemaran nama baik melalui grup WhatsApp fanbase DJ Panda.
“(Dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,”
ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/7/2025).
Lebih jauh, DJ Panda juga disebut berniat menyebarkan berita bohong, dengan menyebutkan bahwa anak yang dikandung Erika bukanlah anaknya.
Selain itu, DJ Panda diduga turut menyebut Erika sebagai “psikopat” dan menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat lahir serta foto ultrasonografi (USG).
“Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ade Ary.

Ada Unsur Pidana, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas laporan Erika Carlina.
Dari hasil gelar tersebut, ditemukan adanya unsur pidana, sehingga status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Adapun DJ Panda dijerat dengan beberapa pasal, yakni:
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, tentang penyebaran informasi bermuatan ancaman dan kebencian,
- serta Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Barang Bukti: Rekaman Layar Grup WhatsApp
Dalam laporan yang diserahkan ke polisi, Erika Carlina melampirkan dua rekaman layar (screenshot) dari percakapan grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang menunjukkan dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi.
Bukti digital tersebut kini telah diamankan penyidik untuk analisis forensik digital.
Baca Juga:
rupslb pik2 setujui rights issue dan aksi korporasi
Sementara itu, pihak DJ Panda hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan tetap menunggu itikad baik DJ Panda untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Konteks dan Respons Publik
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua figur yang cukup populer di dunia hiburan dan media sosial.
Netizen ramai membahas dugaan ancaman yang dialami Erika Carlina, terutama terkait penyebaran data pribadi, yang kini semakin sering terjadi di era digital.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Langkah Selanjutnya
Jika DJ Panda tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, pihak kepolisian berpotensi melayangkan pemanggilan ulang, bahkan melakukan upaya paksa sesuai prosedur hukum.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan publik, terutama bagi pengguna media sosial, agar berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang digital dan tidak menyalahgunakan data pribadi pihak lain.
