Bekasi, Mata4.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara pada masa reses, membahas masukan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa prinsip-prinsip seperti restorative justice sebenarnya telah lama dipraktikkan di Indonesia, dan akan dieksplorasi lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam norma KUHAP.
“Soal prinsip restorative justice, ini bukan nilai-nilai dari luar saja. Tapi kita bangsa Indonesia sudah mempraktikkan sejak lampau,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Fokus pada Penyelesaian di Luar Pengadilan
Habiburokhman menambahkan, tidak semua masalah harus langsung dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menjadi penting mengingat kondisi lapas yang over capacity hingga hampir 400 persen, di mana ada narapidana yang tidur di lantai atau hanya beralaskan kain.

“Semua masalah seolah-olah harus dimasukkan ke pengadilan, padahal bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Habiburokhman.
Pembahasan RUU KUHAP Berkelanjutan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan berlanjut hingga masa sidang selanjutnya. Pada sidang Agustus–September 2025, Komisi III fokus menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat.
Dede menambahkan, hingga saat ini terdapat 22 elemen masyarakat yang mendaftar untuk menyampaikan masukan terkait KUHAP. Seluruh fraksi di Komisi III DPR juga memastikan proses ini dilakukan secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka.
Baca Juga:
jakarta timur suami diduga bakar istri
“Prinsipnya kami tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” ujarnya saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM di Senayan, Jakarta.
