Jakarta, Mata4.com — Tokoh publik sekaligus figur kontroversial, Lisa Mariana, resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik dan media nasional.
Lisa tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan sekitar pukul 08.45 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja putih polos dan masker medis, serta enggan memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu di halaman gedung sejak pagi.
Pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan secara tertutup dan dijadwalkan berlangsung sepanjang hari. Ini merupakan pemeriksaan perdana Lisa sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan pada pekan lalu.
Pemeriksaan Fokus pada Klarifikasi dan Pendalaman Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Andi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan. Ia menyatakan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Benar, hari ini saudari LM diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan ini bagian dari proses hukum yang masih berlangsung dan akan kami sampaikan hasilnya setelah proses selesai,” ujarnya dalam konferensi pers singkat, Selasa pagi.
Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum secara terbuka menjelaskan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Lisa Mariana. Alasannya, menurut Andi, karena proses penyidikan belum rampung dan masih bersifat tertutup demi menjaga integritas penyelidikan.
Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Muhammad Rizky, menyampaikan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan sikap kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan.
“Kami hadir tanpa paksaan, dan Lisa akan menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai fakta. Ini adalah bagian dari haknya untuk menjelaskan posisinya secara hukum,” ujar Rizky saat ditemui wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
“Kami percaya kejaksaan akan menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terburu-buru mengambil langkah lanjutan seperti penahanan sebelum semua data terkumpul,” tambahnya.
Kasus Belum Diungkap ke Publik, Spekulasi Beredar
Meskipun status hukum Lisa Mariana sudah naik ke tahap penyidikan, publik masih belum mengetahui secara pasti perkara apa yang menjeratnya. Berbagai spekulasi muncul, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tertentu yang pernah melibatkan Lisa.
Namun demikian, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang mengonfirmasi isu-isu tersebut. Kejaksaan meminta publik untuk tidak berspekulasi dan menunggu pernyataan resmi setelah penyidikan mencapai tahap kesimpulan.
“Kami memahami bahwa publik ingin tahu. Namun, kami harus menjaga proses ini tetap sesuai prosedur. Ketika waktunya tiba, kami akan sampaikan secara terbuka,” tegas Andi Prasetyo.
Pengamat: Penting Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
Menanggapi ramainya pemberitaan, sejumlah pengamat hukum dan tokoh masyarakat meminta media dan masyarakat luas untuk tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Menurut Dr. Nur Aini, SH, MH, pengajar hukum pidana dari Universitas Indonesia, penting bagi media dan publik untuk tidak serta-merta menghakimi seseorang yang berstatus tersangka.
“Penetapan tersangka bukanlah vonis. Hak-hak hukum Lisa Mariana sebagai warga negara harus tetap dihormati hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” katanya dalam wawancara terpisah.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum harus dilindungi dari tekanan publik yang berlebihan agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan objektif.
Belum Ada Keputusan Soal Penahanan
Pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apakah Lisa Mariana akan ditahan atau tidak setelah pemeriksaan hari ini. Keputusan tersebut, menurut Andi Prasetyo, akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk:
- Tingkat kerja sama tersangka dalam proses penyidikan
- Risiko melarikan diri
- Potensi menghilangkan barang bukti
- Pertimbangan kemanusiaan dan objektivitas hukum
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Semua opsi terbuka, tetapi kami pastikan semuanya berdasarkan hukum, bukan tekanan,” tambah Andi.
Publik Diminta Bersabar
Di tengah derasnya pemberitaan dan spekulasi yang beredar, pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi. Masyarakat diharapkan mengandalkan informasi dari sumber resmi, seperti Kejaksaan, dan menahan diri untuk tidak menyebarkan kabar yang dapat menyesatkan opini publik.

