Bekasi, Mata4.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Arso Sadewo (AS) pada Selasa (21/10/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Arso merupakan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, sekaligus Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. KPK mendalami peran Arso dalam transaksi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama AS, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2007 hingga sekarang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).
Menurut informasi, pemeriksaan Arso dilakukan dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka. Setelah pemeriksaan rampung, ia dikabarkan akan langsung ditahan.
Baca Juga:
mendikti tegas soal kasus bully unud
Kronologi Kasus dan Peran Para Pihak
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang disebut tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur suap. Dalam konstruksi perkara, mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), diduga memuluskan persetujuan kerja sama tersebut.
Sebagai imbalan, Hendi menerima komitmen fee sebesar SGD 500.000 dari Arso Sadewo setelah kesepakatan kerja sama tercapai. Sebagian dari uang itu, USD 10.000, diserahkan kepada Yugi Prayanto (YG) sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.
“Setelah kesepakatan tersebut, Saudara AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Sdr. HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta. Sebagian uang, USD 10.000, diberikan kepada Saudara YG,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Tersangka Lain Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menahan beberapa pejabat terkait kasus ini.
Pada Jumat (11/4/2025), penyidik menahan:
- Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019,
- Iswan Ibrahim (ISW), mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE sejak 2006.
Sementara Hendi Prio Santoso lebih dulu ditahan pada 1 Oktober 2025 di Rutan KPK Merah Putih.

Awal Kerja Sama PGN–IAE
Menurut penyelidikan, pada tahun 2017 PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan mencari pendanaan untuk tetap beroperasi. Iswan Ibrahim meminta Arso Sadewo mencarikan peluang kerja sama dengan PGN dengan skema advance payment senilai USD 15 juta.
Melalui perantara Yugi Prayanto, Arso bertemu Hendi Prio Santoso untuk membahas pengkondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE. Dalam pertemuan itu, ketiganya sepakat untuk melanjutkan kerja sama, yang kemudian diikuti dengan pemberian komitmen fee kepada Hendi.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
KPK Janji Proaktif
KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat BUMN maupun pihak swasta lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam skema kerja sama ini dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional,” tegas Asep Guntur.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor energi dan gas nasional, yang kerap menjadi sumber praktik korupsi di tingkat pengambil keputusan.
