Bekasi, Mata4.com — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama Camat Bekasi Selatan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap 11 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Jasa Marga di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pembangunan proyek pedestrian, taman, dan ruang terbuka hijau (RTH) yang direncanakan sepanjang kurang lebih 300 meter.
Kasi Penindakan Distaru Kota Bekasi, Beni Tarmuji, menjelaskan bahwa kegiatan ini telah melalui proses yang panjang dan humanis.
“Kami sudah lakukan sosialisasi, surat peringatan, hingga surat perintah bongkar mandiri. Mayoritas warga sudah patuh dan membongkar bangunannya sendiri,” ujar Beni, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pembongkaran hanya dilakukan pada area yang telah ditetapkan dalam perencanaan proyek.
“Kalau belum ada pekerjaan fisik dari proyek, kami tidak melakukan pembongkaran. Prinsipnya kami bertindak adil,” tegasnya.
Menurut Beni, proyek pembangunan pedestrian dan RTH ini akan dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, sementara Distaru berperan dalam penertiban lahan.
“Untuk desain dan pelaksanaan teknis proyeknya dari DBMSDA, kami hanya melakukan pembongkaran bangunan di atas lahan yang akan digunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini adalah bagian dari penataan wilayah agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Distaru. Ini bagian dari upaya menata wilayah agar rapi, aman, dan memberikan ruang terbuka bagi masyarakat. Ke depan, kawasan ini akan menjadi pedestrian dan taman yang indah,” ungkap Karya.

Karya juga memastikan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan unsur kelurahan dan tokoh masyarakat.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak dua bulan lalu di Kelurahan Pekayon Jaya. Semua warga sudah kami kumpulkan dan diberi pemahaman agar proses berjalan kondusif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan uang kerohiman karena lahan tersebut merupakan milik negara.
“Lahannya milik negara, jadi tidak ada kerohiman. Tidak mungkin negara mengganti negara,” ujarnya.
Rencananya, proyek pedestrian dan ruang terbuka hijau ini akan dilanjutkan kembali setelah tahun 2026. Pemerintah berharap keberadaan taman dan jalur pedestrian nantinya dapat mempercantik wajah kota sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan bagi warga sekitar.
