Jakarta, Mata4.com – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan akan menindak tegas pihak yang mencoba menaikkan harga pupuk di lapangan. Pernyataan ini menyusul kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk hingga 20 persen, yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/10/2025).
“Dan nanti, manakala ada yang naikkan harga pupuk, akan dicabut izinnya dan diproses hukum. Ini harus kita kawal,” ujar Amran di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.
Amran menjelaskan, penurunan harga pupuk merupakan kebijakan bersejarah pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diambil langsung atas arahan Presiden.
“Ini sangat penting. Hari ini diumumkan atas arahan Bapak Presiden. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita gembira,” kata Amran.
Efisiensi Tanpa Beban APBN
Mentan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan hasil efisiensi dan perbaikan tata kelola pertanian, tanpa menambah beban APBN.

“Inilah hasil dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, efektif, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN, tetapi menurunkan harga 20 persen,” jelasnya.
Amran optimistis kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.
“Kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Rincian Harga Pupuk Baru
- Urea: turun dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak
- NPK: turun dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak
“Ini berita baik untuk petani seluruh Indonesia. Sekitar 160 juta warga petani menanti kabar ini,” tambah Amran.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan biaya produksi, tetapi juga mendorong peningkatan output pertanian nasional serta memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
