Jakarta, Mata4.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan. Meski demikian, ia menegaskan perlunya reformasi sistemik dan pengawasan ketat agar tujuan utama kebijakan itu benar-benar tercapai.
“Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi,” ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus diiringi pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan.
“Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan perbaikan menyeluruh agar tidak justru menimbulkan moral hazard,” imbuhnya.
Kebijakan Prabowo untuk Peradilan Bersih
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dalam rapat kabinet paripurna, Senin (20/10/2025).
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa hakim tidak boleh dapat dibeli oleh siapa pun, karena mereka sering menangani perkara dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Kepala negara juga menyinggung keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan Rp13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO). Ia menilai kebijakan kenaikan gaji hakim akan memperkuat benteng moral aparat peradilan dari praktik suap atau intervensi.
Catatan DPR: Integritas Tak Hanya Soal Gaji
Abdullah sepakat dengan pandangan Presiden Prabowo, namun mengingatkan bahwa integritas hakim tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi semata.
“Integritas tidak hanya dibentuk oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten,” tuturnya.
Ia pun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan di antara aparat penegak hukum lainnya.
“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara serta memastikan kebijakan serupa juga menyentuh profesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, dan aparat di tingkat bawah,” jelas Abdullah.
