Jakarta, Mata4.com — Aktor Ammar Zoni menyampaikan permintaan tegas agar sidang kasus peredaran narkoba yang saat ini tengah berlangsung digelar secara offline atau tatap muka. Permintaan ini muncul sebagai wujud dukungan Ammar terhadap proses hukum yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam pernyataannya, Ammar menilai bahwa pelaksanaan sidang secara offline memungkinkan interaksi yang lebih efektif antara hakim, jaksa, terdakwa, kuasa hukum, dan saksi. Ia percaya bahwa kehadiran fisik di ruang sidang sangat penting untuk memastikan jalannya persidangan yang objektif dan terbuka, tanpa hambatan teknis yang sering kali ditemui pada sidang daring.
“Sidang offline bisa memberikan kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka bagi semua pihak. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal keadilan yang bisa dirasakan oleh korban, keluarga, dan masyarakat luas,” ujar Ammar saat ditemui awak media di Jakarta, Rabu (23/10).
Sidang Daring: Solusi Darurat di Masa Pandemi
Pelaksanaan sidang secara daring memang mulai diterapkan sejak awal pandemi COVID-19 sebagai langkah adaptasi guna mencegah penyebaran virus di ruang sidang. Sistem ini dinilai efektif dalam menjaga keberlangsungan proses hukum di tengah situasi darurat kesehatan. Namun, seiring membaiknya kondisi pandemi, beberapa kalangan mulai mempertanyakan efektivitas dan keadilan yang dijalankan melalui sidang online.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Rahmawati, menjelaskan, “Sidang daring memiliki kelebihan dalam hal efisiensi waktu dan biaya, serta mengurangi risiko kesehatan. Namun, terdapat tantangan terkait kualitas interaksi antar-pihak di persidangan yang bisa berpengaruh pada putusan hakim.”
Hambatan dan Tantangan Sidang Daring
Berbagai laporan menyebutkan bahwa sidang daring kerap menghadapi kendala teknis, seperti koneksi internet yang tidak stabil, gangguan audio dan video, serta keterbatasan dalam menghadirkan saksi secara efektif. Kondisi ini berpotensi mengganggu proses persidangan yang harus berjalan secara adil dan transparan.
Selain itu, beberapa pihak menganggap bahwa sidang offline memberikan kesempatan lebih besar bagi pengawasan publik dan media sehingga proses peradilan menjadi lebih terbuka. Dalam sidang tatap muka, para pihak dapat menyampaikan argumen secara langsung tanpa hambatan teknis, serta memastikan bahwa tidak ada manipulasi yang terjadi selama proses persidangan.
Harapan Akan Proses Hukum yang Adil
Ammar Zoni menekankan pentingnya rasa keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya korban dan keluarganya. Menurutnya, keadilan harus tidak hanya diucapkan, tetapi juga terlihat dan dialami secara nyata melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita semua berharap agar persidangan ini berjalan dengan baik dan adil. Sidang offline bisa menjadi solusi agar proses hukum tidak hanya formalitas, tapi benar-benar mencerminkan keadilan,” tambah Ammar.
Respon dan Tanggapan dari Pengadilan
Sampai saat ini, pihak pengadilan belum mengeluarkan keputusan resmi terkait permintaan Ammar Zoni maupun rencana perubahan pelaksanaan sidang tersebut. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa pengadilan tengah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi kesehatan masyarakat, kapasitas ruang sidang, dan kebijakan pemerintah terkait pandemi.
Diskusi Lebih Luas di Masyarakat
Pernyataan Ammar Zoni ini turut memicu diskusi lebih luas di masyarakat mengenai efektivitas sidang daring versus sidang offline. Beberapa kalangan menilai bahwa perpindahan kembali ke sidang offline harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat untuk melindungi semua pihak.
Sebaliknya, ada pula yang mengingatkan bahwa teknologi digital tetap bisa menjadi pendukung proses peradilan, asalkan disertai dengan perbaikan sistem dan infrastruktur yang memadai.
Penutup
Proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan adil merupakan fondasi utama dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan dukungan tokoh publik seperti Ammar Zoni yang meminta agar sidang peredaran narkoba digelar secara offline, diharapkan dapat mendorong upaya perbaikan dan peningkatan kualitas sistem peradilan di Indonesia.

