Bangkalan, Mata4.com — Seksi Pengamanan dan Pengawalan Gedung (SPPG) di Kabupaten Bangkalan memegang peranan penting dalam menjaga keamanan berbagai fasilitas publik dan gedung strategis. Namun, fakta memprihatinkan muncul karena puluhan SPPG di daerah ini belum mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Situasi ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, mengingat perlindungan sosial yang menjadi hak dasar tenaga kerja belum terpenuhi secara merata.
Data Terbaru dan Gambaran Situasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangkalan mengungkapkan bahwa sekitar 40 SPPG hingga kini belum menjalankan kewajiban mereka dalam mendaftarkan seluruh karyawan ke program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kewajiban ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib memberikan perlindungan sosial kepada pekerjanya.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan, termasuk SPPG. Ini bukan hanya soal administratif, melainkan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangkalan, Hendra Wijaya, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10).
Perlindungan yang Terabaikan
Para pekerja SPPG berhadapan dengan berbagai risiko mulai dari kecelakaan saat bertugas, gangguan kesehatan, hingga risiko sosial ekonomi akibat cedera atau kematian. Namun, tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus menanggung sendiri semua risiko tersebut.
“Saya pernah mengalami kecelakaan kerja kecil, tapi karena belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, saya harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pengobatan. Itu sangat memberatkan saya dan keluarga,” ungkap seorang pekerja pengamanan yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini jelas menunjukkan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja yang menjalankan tugas berisiko tinggi.
Tindakan Tegas dari Pemerintah Daerah
Merespons masalah ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan telah mengirimkan surat peringatan kepada SPPG yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hendra Wijaya menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak main-main dengan masalah ini. Perlindungan pekerja adalah prioritas kami. Jika ada yang membandel, sanksi sudah menanti,” tegasnya.
Selain itu, pihak dinas juga merencanakan sosialisasi dan pelatihan intensif kepada pengusaha jasa pengamanan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pandangan Ahli Ketenagakerjaan
Dr. Rina Puspitasari, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, menilai bahwa rendahnya kepatuhan pengusaha jasa pengamanan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan kesenjangan dalam penerapan regulasi ketenagakerjaan.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi juga soal tanggung jawab sosial dan etika bisnis. Pengusaha harus memahami bahwa pekerja berhak atas perlindungan yang layak. Kegagalan memenuhi kewajiban ini bisa berdampak buruk bagi hubungan industrial dan reputasi perusahaan,” ujarnya.
Menurut Dr. Rina, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menurunkan angka kecelakaan kerja, serta memperkuat produktivitas dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.
Suara Pekerja dan Harapan Mereka
Para pekerja berharap agar perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka. Mereka ingin merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas sehari-hari yang penuh risiko.
“Saya berharap manajemen SPPG segera mendaftarkan kami ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami ingin bekerja dengan tenang tanpa khawatir jika terjadi sesuatu,” ujar salah satu pekerja.
Seruan dari para pekerja ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan perhatian pemerintah dan pengusaha terhadap perlindungan tenaga kerja.
Upaya Pengawasan dan Edukasi Berkelanjutan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangkalan tidak hanya akan fokus pada penegakan hukum, tapi juga pada upaya edukasi dan pembinaan. Pelatihan mengenai regulasi ketenagakerjaan dan manfaat jaminan sosial akan digelar untuk meningkatkan pemahaman para pengusaha.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan hak pekerja terpenuhi. Ini bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan produktif di Bangkalan,” jelas Hendra.
Penutup: Perlindungan Pekerja sebagai Prioritas Nasional
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan sosial pekerja harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama di sektor jasa pengamanan yang penuh tantangan. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus bekerja sama menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan sejahtera.
Diharapkan dengan pengawasan ketat, edukasi yang berkelanjutan, serta kesadaran kolektif, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Bangkalan dapat meningkat signifikan, memberikan manfaat nyata bagi jutaan tenaga kerja di daerah tersebut.

