Bekasi, Mata4.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan akan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak menjalankan kewajiban program plasma untuk masyarakat.
“Perusahaan perkebunan di Kaltim wajib menjalankan program plasma minimal 20 persen untuk rakyat. Namun dari laporan gubernur dan bupati, masih ada pengusaha yang tidak taat,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Sanksi Tegas: HGU Bisa Dicabut
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Salah satu sanksi terberat yang disiapkan adalah pencabutan izin HGU.
“Kalau tidak patuh, bisa dicabut HGU-nya,” tegasnya.
Nusron juga menyoroti adanya pandangan keliru dari sebagian pengusaha yang beranggapan bahwa lahan plasma bisa diambil dari luar kawasan HGU milik mereka.
“Itu tidak benar. Kami akan tertibkan praktik semacam itu,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Rakor Bahas Tumpang Tindih Lahan
Dalam rapat koordinasi di Samarinda, Kementerian ATR/BPN membahas sejumlah persoalan pertanahan strategis di Kalimantan Timur. Salah satu isu yang mengemuka adalah tumpang tindih antara lahan Barang Milik Negara (BMN) dengan lahan yang dikuasai masyarakat.
Lahan BMN tersebut mencakup aset milik pemerintah daerah, BUMN, serta TNI dan Polri.
“Kami mencari solusi berbasis kemanusiaan, bukan sekadar hukum yang kaku,” tegas Nusron.
Pendekatan Kemanusiaan Jadi Prioritas
Nusron menekankan, penyelesaian konflik pertanahan tidak boleh hanya didasarkan pada pendekatan hukum semata.

“Kalau berbasis hukum, ujungnya kalah-menang dan benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus itu,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, lebih memilih pendekatan kemanusiaan untuk mencari solusi saling menguntungkan (win-win solution).
Dengan cara ini, rakyat tidak kehilangan haknya, sementara negara tetap dapat mencatatkan aset tanah secara sah.
Soroti Alih Fungsi Kawasan Hutan
Selain soal plasma, Nusron juga menyoroti maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi perkebunan sawit.
Ia menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan dan menertibkan perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami temukan banyak kawasan hutan yang dialihfungsikan tanpa izin. Ini akan kami benahi bersama,” katanya.
689 Sengketa Tanah di Kaltim, 48 Persen Sudah Selesai
Dalam kesempatan yang sama, Nusron memaparkan progres penyelesaian sengketa pertanahan di Kalimantan Timur.
Hingga Oktober 2025, tercatat 689 kasus sengketa lahan, di mana sekitar 300 kasus (48 persen) telah berhasil diselesaikan.
Penyelesaian dilakukan melalui mediasi, redistribusi lahan, dan sertifikasi aset negara, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat.
Langkah Tegas dan Terukur
Ancaman pencabutan HGU oleh Menteri ATR/BPN dinilai sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan keadilan agraria sekaligus memastikan perusahaan sawit memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda reforma agraria nasional untuk mewujudkan tata kelola lahan yang adil dan berkelanjutan.
