Jakarta, Mata4.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus sebanyak sekitar 10.000 kuota, yang diduga disalurkan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
Setelah melakukan pemeriksaan di Surabaya, Jawa Timur, penyidikan kini berlanjut ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (23/10/2025).
“Sejumlah saksi yang diperiksa adalah dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji, yaitu saudara LWS (Lili Widojani Sugihwiharno), MM (Muhammad Muchtar), dan AB (Ahmad Bahiej),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Budi, dua saksi lain, yaitu Durrotun Nafiah (DN) dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani (NAR), belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena memiliki jadwal lain. Sementara saksi Raden Tanto Sri Hartanto (TSH) tidak hadir tanpa konfirmasi.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun memberikan konfirmasi dan keterangan yang dibutuhkan, agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” tambahnya.
400 Biro Travel dan 13 Asosiasi Terindikasi Terlibat
KPK mencatat sedikitnya terdapat 400 biro travel dan 13 asosiasi haji yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi kuota tambahan ini. Penyidik masih akan memanggil sekitar 100 biro travel lainnya untuk memperkuat penghitungan potensi kerugian negara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jumlah pihak yang diduga terlibat terus bertambah seiring berjalannya penyidikan.
“Awalnya hanya ada dua asosiasi, tapi kemudian bertambah lagi menjadi 13 asosiasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, banyaknya pihak yang diduga terlibat membuat penyidikan memerlukan waktu lebih panjang.
“Itu hampir 400 travel. Itu yang membuat penyidikan agak lama, karena kami harus betul-betul tegas dalam memastikan siapa saja yang menjual kuotanya,” jelasnya.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan hasil penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Salah satu yang disorot adalah kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan yang dibagi secara 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyidikan masih terus berlangsung, sementara KPK berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
